JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 juta, sesuai dengan usulan unsur buruh.
Sebagai informasi, setidaknya ada empat usulan nilai UMP DKI 2023 yang telah disampaikan ke Heru melalui sidang Dewan Pengupahan.
Dua di antaranya datang dari unsur pengusaha, yakni perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta serta unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.
Kemudian, ada usulan dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan unsur serikat/konfederasi buruh.
KSPI lantas meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mengabulkan usulan dari unsur serikat/konfederasi buruh.
Klaim realistis
Untuk diketahui, unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis.
Sebab, besaran UMP itu dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
"6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negosiasi (hasilnya) 10,55 persen, masih bisa," sebut dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).
Said berujar, besaran UMP DKI 2023 yang diusulkan selain unsur buruh masih berada di bawah prediksi Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSPI soal nilai inflasi nasional pada Januari-Desember 2022, yakni 7 persen.
Unsur pengusaha dalam Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.
Sementara itu, unsur Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.
Lalu, unsur Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.
"Kalau pakai usulan Kadin (DKI) maupun Pemprov DKI, (nilai UMP DKI 2023) masih di bawah inflasi, jadi buruh menanggung beban," ujar Said.
Nilai usul Apindo DKI ngawur
Dalam kesempatan yang sama, Said menilai bahwa usulan Apindo DKI soal nilai UMP DKI 2023 naik 2,62 persen itu tergolong ngawur.
"Usulan pengusaha (Apindo DKI) 2,62 persen itu ngaco dan ngawur," ujarnya.
Menurut dia, usulan Apindo DKI itu ngawur karena nilainya berada jauh di bawah nilai inflasi nasional yang sebesar 6,5 persen dan di bawah nilai inflasi DKI Jakarta yang sebesar 4,61 persen.
Said menyebut, usulan Apindo DKI itu juga tidak mengacu kepada dasar hukum yang tepat.
Apindo DKI diketahui mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Dasar hukumnya (nilai UMP DKI yang diusulkan Apindo DKI) sudah tidak ada, kemudian di bawah inflasi. Inflasi itu 6,5 persen secara nasional, inflasinya DKI itu 4,61 persen," urainya.
Soroti beda pendapat Apindo-Kadin
Said Iqbal juga menyoroti tentang perbedaan pendapat yang terjadi antara dua unsur pengusaha saat mengusulkan nilai UMP DKI 2023, yakni Apindo DKI dengan Kadin DKI.
"Antara usulan pengusaha punya dua versi (usulan kenaikan UMP DKI 2023). Jadi, Apindo DKI punya versi sendiri, Kadin DKI punya versi sendiri, ini aneh kan," kata Said.
Di sisi lain, Said mengaku lebih memilih untuk berpatokan kepada usulan dari Kadin DKI. Sebab, menurut dia, Kadin DKI memang sejatinya diisi oleh para pengusaha.
Sementara itu, kata Said, anggota Apindo DKI kebanyakan terdiri dari personalia dan orang yang berprofesi sebagai pengacara.
"Kami, serikat buruh, berpatokan sama Kadin (DKI) karena dia kumpulan para pemilik perusahaan. Kalau Apindo (DKI) namanya saja asosiasi pengusaha, tapi kumpulan pengacara dan personalia," sebut dia.
Selain itu, tambah Said, Apindo DKI tak menggunakan acuan hukum yang tepat saat menentukan nilai UMP DKI 2023, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.
Menurut Said, Apindo DKI seharunya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.
Sebab, katanya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan peraturan terbaru terkait penentuan upah tahun depan.
"Usulan Apindo DKI tetap pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, yang sudah tidak berlaku lagi terhadap kenaikan upah karena kenaikan upah sudah diatur lebih lanjut di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urai Said.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/07261611/desakan-kspi-agar-heru-budi-teken-ump-dki-2023-rp-51-juta