Salin Artikel

Desakan KSPI agar Heru Budi Teken UMP DKI 2023 Rp 5,1 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 5,1 juta, sesuai dengan usulan unsur buruh. 

Sebagai informasi, setidaknya ada empat usulan nilai UMP DKI 2023 yang telah disampaikan ke Heru melalui sidang Dewan Pengupahan.

Dua di antaranya datang dari unsur pengusaha, yakni perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta serta unsur pengusaha perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta.

Kemudian, ada usulan dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan unsur serikat/konfederasi buruh.

KSPI lantas meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mengabulkan usulan dari unsur serikat/konfederasi buruh.

Klaim realistis

Untuk diketahui, unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen menjadi Rp 5.131.000.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebutkan, besaran UMP usulan buruh merupakan nilai yang realistis.

Sebab, besaran UMP itu dirumuskan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.

"6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI. Memang ketemunya 11,55 persen, tapi kalau dalam negosiasi (hasilnya) 10,55 persen, masih bisa," sebut dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (23/11/2022).

Said berujar, besaran UMP DKI 2023 yang diusulkan selain unsur buruh masih berada di bawah prediksi Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KSPI soal nilai inflasi nasional pada Januari-Desember 2022, yakni 7 persen.

Unsur pengusaha dalam Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,6 persen atau setara Rp 4.763.293.

Sementara itu, unsur Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4.901.738.

Lalu, unsur Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

"Kalau pakai usulan Kadin (DKI) maupun Pemprov DKI, (nilai UMP DKI 2023) masih di bawah inflasi, jadi buruh menanggung beban," ujar Said.

Nilai usul Apindo DKI ngawur

Dalam kesempatan yang sama, Said menilai bahwa usulan Apindo DKI soal nilai UMP DKI 2023 naik 2,62 persen itu tergolong ngawur.

"Usulan pengusaha (Apindo DKI) 2,62 persen itu ngaco dan ngawur," ujarnya.

Menurut dia, usulan Apindo DKI itu ngawur karena nilainya berada jauh di bawah nilai inflasi nasional yang sebesar 6,5 persen dan di bawah nilai inflasi DKI Jakarta yang sebesar 4,61 persen.

Said menyebut, usulan Apindo DKI itu juga tidak mengacu kepada dasar hukum yang tepat.

Apindo DKI diketahui mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Dasar hukumnya (nilai UMP DKI yang diusulkan Apindo DKI) sudah tidak ada, kemudian di bawah inflasi. Inflasi itu 6,5 persen secara nasional, inflasinya DKI itu 4,61 persen," urainya.

Soroti beda pendapat Apindo-Kadin

Said Iqbal juga menyoroti tentang perbedaan pendapat yang terjadi antara dua unsur pengusaha saat mengusulkan nilai UMP DKI 2023, yakni Apindo DKI dengan Kadin DKI.

"Antara usulan pengusaha punya dua versi (usulan kenaikan UMP DKI 2023). Jadi, Apindo DKI punya versi sendiri, Kadin DKI punya versi sendiri, ini aneh kan," kata Said.

Di sisi lain, Said mengaku lebih memilih untuk berpatokan kepada usulan dari Kadin DKI. Sebab, menurut dia, Kadin DKI memang sejatinya diisi oleh para pengusaha.

Sementara itu, kata Said, anggota Apindo DKI kebanyakan terdiri dari personalia dan orang yang berprofesi sebagai pengacara.

"Kami, serikat buruh, berpatokan sama Kadin (DKI) karena dia kumpulan para pemilik perusahaan. Kalau Apindo (DKI) namanya saja asosiasi pengusaha, tapi kumpulan pengacara dan personalia," sebut dia.

Selain itu, tambah Said, Apindo DKI tak menggunakan acuan hukum yang tepat saat menentukan nilai UMP DKI 2023, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurut Said, Apindo DKI seharunya mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.

Sebab, katanya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan peraturan terbaru terkait penentuan upah tahun depan.

"Usulan Apindo DKI tetap pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, yang sudah tidak berlaku lagi terhadap kenaikan upah karena kenaikan upah sudah diatur lebih lanjut di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," urai Said.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/07261611/desakan-kspi-agar-heru-budi-teken-ump-dki-2023-rp-51-juta

Terkini Lainnya

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke