Akibat permasalahan itu, Wanda mengaku rumahnya yang berada di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat, kerap kali didatangi oleh sekelompok massa tak dikenal yang memaksa penghuni meninggalkan rumah itu.
Terakhir, massa menggeruduk kediaman keluarga Wanda Hamidah pada Senin (21/11/2022) siang.
Menurut dia, sekitar ratusan orang datang memaksa keluarga pamannya, Hamid Husein, segera mengosongkan rumah yang mereka tempati.
"Ada paman, tante, keponakan saya digeruduk oleh ratusan orang. Itu terjadinya siang, pada saat mereka menggeruduk itu ada suara azan," ujar Wanda saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Selain itu, Wanda berujar, keluarganya yang menempati rumah itu kerap diintimidasi sekelompok orang tak dikenal.
"Sebelumnya banyak intimidasi. Coba bayangkan orangtua saya lagi tinggal di sana, tanah kosongnya diduduki puluhan sampai ratusan orang, bagaimana kehidupannya kalau tinggal di sana," ujar dia.
Tak hanya mendatangi keluarga Wanda, sekelompok orang tak dikenal itu juga pernah membakar ban bekas di depan rumah.
"Bakar-bakar ban juga di depan (rumah)," kata Wanda.
Adapun polemik itu berawal saat Hamid Husein mencoba mengurus penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) nomor 1.000 dan 1.001.
Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.
"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” kata Wanda.
Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak. Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat digeruduk, adik Wanda dicekik dan dipiting massa
Wanda menyebutkan, saat penggerudukan Senin siang, anggota keluarganya mengalami tindak kekerasan dari salah satu orang tak dikenal itu.
"Itu masuknya penyerangan, adik saya dicekik dan dipiting, ada di video," sebut Wanda.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah adiknya mengalami luka atau tidak.
"Saya belum tahu (mendapat luka), belum saya visum," tutur dia.
Wanda juga menyayangkan aparat kepolisian yang tidak bertindak untuk mencegah massa tak dikenal menggeruduk rumah keluarganya di kawasan Cikini.
Padahal, kata Wanda, sebelumnya telah ada kesepakatan antara kuasa hukum keluarganya dan kuasa hukum Japto Soerjamono agar tidak ada eksekusi pengosongan rumah selama menunggu putusan pengadilan.
"Namun ini ada massa yang minta pengosongan kok polisi diam saja? Itu yang saya tidak habis pikir," kata dia.
Sebagai informasi, keluarga Wanda telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sengketa hak penggunaan tanah dan bangunan tersebut.
Gugatan yang didaftarkan pada 4 November 2022 itu terdaftar dengan nomor perkara 668/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Laporan Wanda teregistrasi dengan nomor LP/B/5958/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 November 2022.
Namun, menurut Wanda, sejak laporan tersebut hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang dilakukan kepolisian.
"Saya belum lihat dan dengar ada tindakan langsung (polisi) semenjak laporan itu," kata Wanda.
Wanda berharap polisi segera bertindak untuk mencegah penggerudukan dan intimidasi yang dialami keluarganya terulang kembali.
"Polisi jangan sampai nunggu pidananya terjadi, kalau pidananya terjadi, orangtua dan adik saya dianiaya atau ada korban jiwa, masa baru bertindak," ucap Wanda.
"Gini loh eksekusi kan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Kan obyeknya (rumah) sedang sengketa perdata," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/09481291/digeruduk-massa-hingga-adik-dianiaya-sengketa-rumah-keluarga-wanda