Salin Artikel

Sidang Perdana Gugatan Sengketa Rumah Keluarga Wanda Hamidah Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan sengketa lahan rumah keluarga politisi Wanda Hamidah yang semula dijadwalkan digelar, Kamis (24/11/2022).

Albert Aswin kuasa hukum Hamid Husein mengatakan, sidang perdana itu ditunda lantaran majelis hakim sedang ada dinas di luar kota.

"Betul sidang perdana ditunda karena majelis di luar kota sedang ada pelatihan," ujar Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Aswin memperkirakan sidang perdana akan digelar dalam kurun waktu sekitar tiga minggu ke depan.

Namun dia belum dapat sepenuhnya memastikan sidang perdana akan digelar tiga minggu ke depan, Aswin berujar, akan memberikan kepastian sambil menunggu info terbaru.

"Untuk tanggal masih belum pasti, nanti coba saya pastikan ke tim yang tadi sidang," ucap Aswin.

Adapun para penggugat dari keluarga Wanda Hamidah mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 3 November 2022.

Para pihak tergugat yakni Hamid Husein, Firdaus Idrus, Achmad Deddy, Maryam Yasmin, Muhammad Reza, dan Husein.

Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara:668/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst dengan klasifikasi perkara yaitu perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya para pihak tergugat dalam gugatan ini yakni, Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soejosoemarno, Farida Amir, Faisal Ahmad, Muhani Salim, dan turut tergugat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut setidaknya berisi tiga petitum.

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.

Petitum kedua, meminta majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian petitum ketiga, menyatakan jual beli bangunan dan pemindahan serta penyerahan hak dari tergugat III kepada tergugat II.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian No 217 tanggal 31 Oktober 1995 dan Surat Kuasa No. 218 tanggal 31 Oktober 1995 yang dibuat oleh tergugat IV serta AJB No. 11 dan No. 12 tanggal 28 September 2011 yang ditandatangani antara tergugat I dengan tergugat II beserta turunannya, tidak sah dan cacat hukum.

Sebagai informasi, kasus tersebut berawal dari polemik hak penggunaan bangunan rumah yang dihuni oleh keluarga besar Wanda Hamidah sejak 1962.

Hamid Husein selaku paman dari Wanda Hamidah mencoba mengurus penerbitan SHGB nomor 1.000 dan 1.001.

Namun, kata Wanda, SHGB rumah tinggalnya justru sudah terlebih dahulu tercatat atas nama Japto Soerjosoemarno dengan alamat yang berbeda.

"Sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun,” ujar Wanda.

Wanda menyebutkan, Hamid Husein pun berusaha mempertahankan haknya atas penggunaan bangunan rumah tinggal keluarga besarnya itu.

Hamid Husein kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/13265471/sidang-perdana-gugatan-sengketa-rumah-keluarga-wanda-hamidah-ditunda

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke