BEKASI, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Yani Wati (55) diduga dikunci dari luar saat sedang berada di dalam kios miliknya di ruko Pasar Lama Cikarang, Desa Karang Asih, Kamis (24/11/2022).
Kanit Binmas Polsek Cikarang Utara Iptu Suprihanto mengatakan korban mengetahui dirinya dikunci ketika ingin keluar dari tokonya.
"Pada saat pagi hari ketika mau keluar dan beraktivitas, Yani tidak bisa membuka kiosnya karena terkunci dari luar," ujar Suprihanto dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Yani yang terkunci kemudian melapor ke polisi. Tak lama kemudian, polisi langsung datang ke lokasi.
"Kami datang ke lokasi dan langsung membuka gembok yang terkunci dari luar dan nenek Yani dapat keluar," ucap Suprihanto.
Atas peristiwa yang menimpanya, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Suprihanto mengatakan korban melaporkan kejadian peristiwa tersebut dengan pasal 335 KUHP ayat 1 atas perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus terkuncinya lansia itu pun kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Motif dan pelaku masih belum diketahui karena tidak ada CCTV atau saksi yang dapat mengarah ke pelaku penggembokan ruko," jelas Suprihanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/20243831/diduga-diisengi-orang-seorang-nenek-terkunci-di-dalam-ruko