Salin Artikel

Buruh Sebut Usulan Pemprov DKI soal Kenaikan Nilai UMP 2023 Belum Layak

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 disebut belum cukup layak.

Hal ini dinyatakan unsur buruh, usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Nugraha, selaku perwakilan unsur buruh, menyatakan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen.

Karena itu, menurut dia, usulan Pemprov DKI soal UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen masih dinilai belum layak bagi buruh.

"Tentunya tidak cukup, awalnya kan kita menuntut (kenaikan UMP DKI 2023) 13 persen. Kemarin ada diskusi lagi dan akhirnya 10,55 persen," kata Nugraha di Balai Kota DKI, Kamis.

"Itu belum dikatakan layak atau sejahtera," sambungnya.

Ia menyatakan, jika UMP naik 10 persen pun, nilai ini juga tergolong belum layak bagi buruh.

Terlebih, usulan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen atau naik 5,11 persen, juga disebut belum cukup layak.

Adapun kenaikan 2,62 persen merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI. Kemudian, kenaikan 5,11 persen merupakan usulan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI.

"(Jika UMP 2023 naik) 10 persen juga masih kurang," ujar Nugraha.

Diberitakan sebelumnya, mewakili buruh, Nugraha menemui Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Kepada Heru, Nugraha meminta Pemprov DKI mempertahankan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Nilai itu diketahui tercantum dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken eks Gubernur DKI Anies Baswedan.

Selain itu, katanya, unsur buruh dengan Heru Budi juga membahas soal kenaikan nilai UMP DKI 2023.

Kepada Heru, Nugraha mengaku telah menyampaikan permintaan unsur buruh soal UMP DKI 2023 naik 10,55 persen.

Menurut dia, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan permintaan unsur buruh tersebut.

Di sisi lain, kata Nugraha, Pemprov DKI akan mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.

Dalam Permenaker itu, dinyatakan bahwa kenaikan upah minumum 2023 maksimal 10 persen.

"Terkait kenaikan UMP DKI 2023, masih akan dikaji oleh Gubernur DKI terkait tuntutan dari buruh sebesar 10,55 persen. Gubernur tetap mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022," sebut Nugraha.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/21584541/buruh-sebut-usulan-pemprov-dki-soal-kenaikan-nilai-ump-2023-belum-layak

Terkini Lainnya

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke