JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status ibu kota negara. Nantinya, hanya akan ada gubernur di Jakarta.
Kendati demikian, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga berpandangan rencana tersebut perlu dikaji ulang lebih dalam terlebih dahulu.
Pasalnya, kata dia, struktur jabatan wali kota dan bupati masih diperlukan apabila nantinya ada rencana perluasan wilayah Jakarta dengan memasukkan aglomerasinya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
"Karena secara fungsi kegiatan sudah menyatu. Jika bertambah maka keberadaan wali kota atau bupati masih diperlukan," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Nirwono, kalau wilayah DKI Jakarta diperluas, keberadaan wali kota atau bupati tetap dibutuhkan agar dapat membantu gubernur lebih efektif.
"Namun jika tidak diperluas, wali kota atau bupati tidak perlu dibubarkan tetapi dapat lebih dioptimalkan sebagai penggerak kecamatan dan kelurahan," tutur Nirwono.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menilai penghapusan wali kota atau bupati diperlukan agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Suharso mengatakan Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang status Ibu Kota.
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
(Penulis: Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Monavita, Rakhmat Nur Hakim)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/26/10000071/wali-kota-dan-bupati-di-dki-tak-perlu-dihapus-pakar-apalagi-kalau-jakarta