BEKASI, KOMPAS.com - Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo memastikan akan ada tersangka dalam kasus tabrakan yang melibatkan anak dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi yakni Arif Rahman Hakim.
"Insya Allah, sekarang sudah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Nanti akan kami gelar perkara lagi untuk menetapkan tersangka," jelas Pitoyo kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Tersangka nanti akan dijerat dengan pasal 311 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman empat tahun penjara.
"Barang bukti Hyundai Creta sudah diamankan. Nanti akan ditetapkan pasal 311 tentang kecelakaan di jalan yang menyebabkan orang lain yang terluka dengan sengaja," jelas Pitoyo.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kapan penetapan tersangka dilakukan.
Sebelumnya, Muhammad Naufal Rahman (25), anak dari Arif Rahman Hakim dan bibinya menjadi korban tabrak lari di Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tepatnya di pintu masuk Perumahan Harapan Indah Kota Bekasi, Rabu (9/11/2022) malam.
Keduanya ditabrak oleh seorang pengemudi mobil setelah berselisih paham di jalan tersebut.
Peristiwa itu terjadi ketika mereka berselisih paham di lampu lalu lintas, saat itu lampu menunjukkan tanda berhenti, namun ia diarahkan untuk maju agar lalu lintas menjadi lancar.
"Nah, pas di simpang itu, datang mobil, mau tabrak saya. Saya diam, saya lihatin, kemudian dia buka kaca," ujar Naufal beberapa waktu lalu.
Sekilat kemudian, pengemudi mobil yang merasa Naufal melanggar rambu lalu lintas, memaki Naufal dengan ujaran berbau rasis.
Naufal yang merasa terhina, lantas mengikuti mobil tersebut. Ia hanya berniat bertanya, apa maksud dari makian rasis tersebut.
Ketika didekati, Naufal justru jadi korban tabrak lari.
"Dia (pengemudi mobil) hantam saya sekali, saya goyang sedikit. Nah, yang kedua kali, saya dekati lagi, justru saya dihantam habis sampai jatuh," jelas Naufal.
Begitu ia dan bibinya jatuh, sang pengemudi mobil itu pun langsung bergegas meninggalkan lokasi.
Beberapa hari setelah insiden tabrakan itu, Naufal tiba-tiba mendapat pesan secara misterius di Instagram.
Pesan itu diduga dikirim oleh terduga pelaku tabrak lari dengan nama pengguna @hyundaicentamerah.
Dalam isi pesannya, terduga pelaku melontarkan kalimat berisi pesan intimidatif ke korban.
"Dia (terduga pelaku) kirim pesan ke anak saya pakai akun baru. Dia bilang 'untung saya enggak tembak, cuma saya serempet'," kata Arif, Selasa lalu.
Usai mengirim pesan intimidatif tersebut, Arif pun kembali mendatangi Polres Metro Bekasi Kota dan membuat dua laporan terpisah.
Laporan insiden tabrak lari dibuat dan masuk ke Satlantas, sedangkan soal pengancaman dilaporkan ke Satreskrim Polres Bekasi Kota.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3373/XI/2022/SPKT.Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, Arif melaporkan intimidasi yang dilakukan terduga penabrak anaknya.
Dalam laporan itu, terdapat isi pesan terduga yang mengirim pesan di Instagram dengan isi pesan, "masih mending masnya enggak saya tembak, cuma saya serempet".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/20563121/polisi-segera-tetapkan-tersangka-dalam-kasus-tabrak-lari-anak-anggota