JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi mahkota dihadirkan dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/11/2022).
Saksi mahkota atau saksi yang berstatus terdakwa dalam berkas perkara yang lain itu adalah June Indria. Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, June mengaku bekerja sebagai Head Admin di KSP Indosurya, sesuai perintah Henry Surya.
"Saya diminta menjadi Head Admin oleh Henry Surya. Pemilihan saya dilakukan secara lisan dan tertulis, tapi sampai sekarang saya belum menemukan bukti tertulisnya," kata June mengawali kesaksiannya, Rabu.
Ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Syahnan Tanjung mengatakan June memiliki peran yang besar dalam operasional perusahaan itu.
"June Indria adalah saksi mahkota, perannya sebagai head admin di perusahaan itu, dia pemimpin pengelola koperasi," kata Syahnan di PN Jakbar, Rabu.
Dari kesaksian June, Syahnan semakin bulat meyakini bahwa konsep koperasi yang digunakan perusahaan itu hanyalah sebagai modus penghimpunan dana berupa deposito.
"Sepenegasan June Indria, hari ini terbuka tabiat bahwa koperasi hanya bohongan, hanya sebagai sarana menghimpun dana masyarakat dengan modus deposito. Ini hanya modus bank gelap," jelas Syahnan.
Selain itu, dari kesaksian June juga diketahui bahwa kontrol keputusan perusahaan berada di tangan Henry Surya.
"Karena kontrol semua ditangan Henry Surya. Bilyet saja semua ditandatangani terdakwa (Henry Surya), meski tanda tangan berupa scan yang diizinkan digunakan ya," imbuh dia.
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun, dengan korban mencapai 23.000 orang.
Selain itu, kejaksaan juga mengendus adanya lebih banyak aset Indosurya yang belum masuk daftar penyitaan.
Besarnya mencapai Rp 44 triliun dan tengah didorong untuk segera dikabulkan proses penyitaannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/30/21134601/terdakwa-lain-dihadirkan-dalam-sidang-penggelapan-ksp-indosurya-sebagai