JAKARTA, KOMPAS.com - Peradilan perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dinilai semakin terang.
Ketua tim Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menuturkan, kejahatan terdakwa Henry Surya dalam menghimpun dana masyarakat semakin terlihat.
Ia meyakini, Henry Surya menciptakan bank gelap dengan kedok koperasi, lalu menghimpun dana masyarakat dengan rayuan-rayuan keuntungan bunga seperti deposito bank.
"Kejahatan utamanya adalah dia melanggar aturan ketentuan perbankan dengan kedok koperasi, dia justru menghimpun dana. Dia mengajak orang menabung uang di dia. Cara dia, gali lubang, tutup lubang, kalau kata si saksi kemarin," kata Syahnan saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).
Dana tersebut kemudian dialirkan ke perusahaan lain sehingga menimbulkan dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
"Lalu dialirkan ke lebih dari 20 perusahaan cangkang," kata dia.
"TPPU itu sudah terarah, karena mereka akan menyalurkan uang itu ke pribadinya, atas perintah dia (Henry Surya) lalu melalui sarana perusahaa cangkang, dibelikan berbagai properti, dia foya-foya, dia membeli kapal, rumah di Italia, Singapura, kemudian properti di sini, hotel, serta apartemen-apartemen," ungkap Syahnan.
Semakin terangnya kejahatan Henry Surya dalam kasua ini, membuat Syahnan dan timnya semakin yakin dapat menuntut terdakwa dalam waktu dekat.
"Sampai hari ini, 85 persen, kami yakin dua hal itu sudah terbukti. Tinggal mengukuhkan 10 persen dari saksi ahli, dan mungkin Januari atau Februari, sudah memiliki kepastian hukum, maka segera kami tuntut. Kami berharap hakim akan sependapat dengan kami," pungkas Syahnan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/10390021/peradilan-kasus-ksp-indosurya-makin-terang-jaksa-beberkan-kejahatan-henry