JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku pemalakan sopir truk di Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (2/12/2022).
Pelaku berinisial FC (34) itu ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Harry Gasgari menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dan selalu mengincar sopir truk yang melintas di sekitar lokasi.
"Kronologinya pelaku memberhentikan truk, kemudian dia memanggil sopir truk, membuka kacanya. Kemudian meminta uang kepada sopir truk tersebut," kata Harry saat ditemui Kompas.com di Polsek Metro Penjaringan, Jumat sore.
Tak lama setelah tahu ada pemalakan sopir truk, petugas langsung diarahkan untuk menangkap pelaku.
Harry berujar, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, uang Rp 75.000, dan ponsel.
"Ini juga masih dalam rangka Operasi Sikat Jaya yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya dengan sasaran pelaku-pelaku premanisme, juga pelaku 3C pencurian dengan pengrusakan dan pencurian dengan kekerasan dan lain-lain," ungkap Harry.
Petugas menangkap FC tak jauh dari lokasi pemalakan.
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan nekat melakukan kejahatan jalanan tersebut.
Ke depannya, polisi akan terus memantau lokasi yang rawan terjadi aksi serupa.
"Ini yang akan kami ketatkan. Unit Reskim akan menindak aksi-aksi premanisme seperti ini, khususnya dalam rangka operasi Sikat Jaya," pungkas Harry.
Adapun video pemalakan tersebut diunggah akun Instagram @jakut.info.
Dalam video itu, pelaku yang menggunakan topi dan jaket lusuh memalak sopir truk di ruas jalan Jembatan Tiga.
Video berdurasi 24 detik itu menunjukkan pelaku memasukkan tangannya ke bangku pengemudi.
Ia juga meminta paksa sejumlah uang tunai kepada sopir truk yang nominalnya mencapai ratusan ribu rupiah.
Tak cukup sampai di situ, FC meminta sopir menyerahkan handphone yang digunakan saat merekam aksi tersebut.
"HP lu sini," kata pelaku kepada sopir truk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/20434351/pelaku-pemalakan-sopir-truk-di-penjaringan-ditangkap-kurang-dari-24-jam