Salin Artikel

Anaknya Meninggal karena Gagal Ginjal Akut, Warga Ini Melapor ke Polda Metro Jaya

Ripai datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian anaknya, Fatimah Az Zahratullah, yang berusia 7 tahun 8 bulan.

"Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya," ujar Ripai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut Ripai, mulanya sang anak sakit dan berobat di klinik kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 September 2022.

Saat itu, Fatimah diberi obat parasetamol sirup dalam rangka pengobatan. Empat hari kemudian, sang anak justru mengalami sakit perut hebat dan mual-mual.

Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe, menjelaskan bahwa korban mengalami gejala tersebut setelah mengonsumsi parasetamol sirup yang diberikan oleh klinik.

"Dikasih obat parasetamol sirup produksi dari PT Afi Farma, antibiotik, dan obat salep. Ketika mengonsumsi obat itu kurang lebih 3 atau 4 hari, anak itu sakit perut dan muntah-muntah," jelas Christma.

Setelah itu, lanjut Christma, Fatimah disarankan ke Rumah Sakit Pekerja, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, anak Ripai dinyatakan mengalami penurunan fungsi ginjal.

Tim dokter kemudian mencoba mencari rumah sakit rujukan yang memiliki peralatan mumpuni untuk merawat Fatimah.

"Jadi di Rumah Sakit Pekerja itu mengalami penurunan fungsi ginjal. Keesokan harinya dinyatakan gagal ginjal akut," kata Christma.

Ripai kemudian menjelaskan bahwa pihak keluarga disarankan untuk langsung membawa Fatimah ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Sesampainya di RSCM, Fatimah langsung menggunakan ventilator dan diharuskan menjalani cuci darah.

"Selama sepekan di RSCM, anak saya akhirnya dinyatakan meninggal pada 17 September 2022," ucap Ripai.

Sepekan setelah Fatimah meninggal dunia, pihak keluarga baru mengetahui bahwa ada cemaran etilen glikol dalam obat yang sempat dikonsumsi Fatimah.

"Seminggu setelah anak saya meninggal baru ada yang diteliti, kemudian mungkin dilaporkan ke kementerian dan ketahuan ada cemaran EG dan DEG," tutur Ripai.

Christma menambahkan bahwa kliennya melaporkan dugaan tindak pidana yang menyebabkan Fatimah meninggal dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/6265/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Desember 2022.

"Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian. Terlapornya masih dalam lidik, kami serahkan penyelidikan ke kepolisian," pungkas Christma.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/08/20181951/anaknya-meninggal-karena-gagal-ginjal-akut-warga-ini-melapor-ke-polda

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke