Salin Artikel

Saat Buruh Ikut Suarakan Tolak KUHP, Singgung Pasal Penghinaan Presiden

JAKARTA, KOMPAS.com - Elemen massa buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/12/2022) kemarin.

Namun, ada yang berbeda dalam aksi unjuk rasa kali ini. 

Biasanya, buruh turun ke jalan untuk menyuarakan kenaikan upah atau isu lain yang bekaitan langsung dengan kehidupan buruh. 

Namun, kali ini, buruh juga berunjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang baru saja disahkan DPR bersama pemerintah.

Aksi itu diikuti oleh sejumlah organisasi massa buruh seperti KSPI, ORI KSPSI, KPBI, KSBSI, SPI, Organisasi Perempuan PERCAYA, organisasi pekerja rumah tangga, miskin kota, organisasi pemuda/mahasiswa, dan berbagai elemen yang lain.

Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal mengatakan, penolakan terhadap KUHP dilakukan karena substansi aturan terbaru itu menempatkan warga negara sebagai penjahat.

"Pendekatan warga negara ditempatkan sebagai tanda petik penjahat. Jadi apa pun yang dilakukan warga negara, UU KUHP menempatkan warga negara sebagai kejahatan," kata Iqbal, Sabtu.

Selain penolakan terhadap KUHP, ada beberapa hal yang mereka suarakan dalam demontrasi tersebut.

Beberapa diantaranya yakni menolak omnibus law UU Cipta Kerja, Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan, menuntut disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), meminta usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM, dan menolak upah murah.

Pasal penghinaan presiden

Dari beberapa pasal dalam KUHP yang dianggap oleh massa buruh mencederai demokrasi, pasal penghinaan presiden dianggap paling bermasalah.

Di Pasal 349 ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara.

Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Menurut dia, isi pasal dalam KUHP itu telah menghilangkan sisi kemanusian presiden.

"Presiden adalah seorang manusia, di situlah presiden RI dari partai mana pun dia, diuji ketika menjadi presiden, apa dia tidak boleh dikritik oleh warga negara?" tegas dia.

Said pun menyebut, apabila ada seseorang yang dihukum lantaran "menghina" presiden, maka harus dilihat seperti apa konteksnya.

Harus ada batasan yang jelas apakah orang itu memang menghina atau mengkritik kebijakan yang diambil oleh Kepala Negara.

"Kalau ada penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan harus dilihat dalam konteks bahwa rakyat dengan caranya ingin kritik presiden," kata Said.

"Kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden akan hilang, karena presiden seolah benda mati dan simbol tak boleh dikritik," sambung dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/11/09113811/saat-buruh-ikut-suarakan-tolak-kuhp-singgung-pasal-penghinaan-presiden

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke