Salin Artikel

Nasib PJLP Usai Heru "Binasakan" Petugas Berusia di Atas 56 Tahun: Terancam Dipecat Tanpa Pesangon

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 bagai petir yang menyambar bagi sejumlah petugas berstatus Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, dalam pedoman penggunaan PJLP yang ditandatangani Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 itu, tercantum batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun.

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Bakal banyak yang dipecat

Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata Azwar, Senin (12/12/2022).

Tak hanya Azwar, petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun. Jika merujuk pada aturan baru itu, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur.

"Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.

Menimbulkan keresahan

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono berujar, Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini diterbitkan tanpa sosialisasi yang maksimal.

Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, kata Mujiyono, menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia 56 tahun ke atas.

"Mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut untuk mencari pekerjaan di tempat lain," tutur dia.

Mujiyono merekomendasikan agar Heru Budi menyisipkan satu poin tambahan dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.

Poin tambahan ini menyatakan bahwa usai dievaluasi, kontrak kerja PJLP yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pekerjaannya dapat diperpanjang.

Kemudian Mujiyono juga menyarankan agar penerapan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditunda hingga tahun depan agar PJLP yang mepet berusia 56 tahun bisa segera mencari pekerjaan di tempat lain.

Hal senada juga diucapkan Azwar. Menurut dia, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan. Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.

Heru diminta tetap beri ruang

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, berharap peraturan baru tentang batas usia PJLP dikaji ulang.

Menurut Trubus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya memberikan ruang kepada masyarakat yang masih memiliki semangat dan kemampuan untuk bekerja.

"Kebijakan ini perlu direvisi dulu sehingga bisa memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja dalam situasi pemerintah yang lemah dalam menciptakan lapangan kerja," ujar Trubus kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Trubus Heru tetap membiarkan PJLP yang berusia di atas 56 tahun tetap bekerja dengan tepat, bertanggung jawab, dan responsif dengan situasi yang ada.

Ia berpandangan, pembatasan usia untuk PJLP tidak substansial, terlebih PJLP bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Menurut dia, PJLP merupakan pekerjaan yang membutuhkan kerja keras saat berhadapan dengan lapangan.

(Penulis : Mita Amalia Hapsari, Muhammad Naufal | Editor : Ihsanuddin, Irfan Maullana)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/05150091/nasib-pjlp-usai-heru-binasakan-petugas-berusia-di-atas-56-tahun--terancam

Terkini Lainnya

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke