JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti bakal fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan kasus narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum ketiga tersangka, Adriel Viari Purba saat menanggapi soal penolakan permohonan justice collaborator kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," ujar Adriel saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).
Menurut Adriel, pihaknya mengapresiasi keputusan LPSK yang menolak permohonan justice collaborator para kliennya. Di samping itu, Adriel juga akan mempelajari beberapa rekomendasi yang diberikan LPSK.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami," kata Adriel.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Dody, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan, penolakan tersebut merupakan keputusan akhir dari rapat paripurna para pimpinan LPSK terhadap permohonan tersebut.
Sebab, permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
"Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," kata Syahrial.
"Namun, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," sambungnya.
Meski begitu, LPSK berharap para penegak hukum tetep memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua kepolisian tersebut.
LPSK pun merekomendasikan agar tiga tersangka yang sempat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator ditahan secara terpisah dengan tersangka Teddy Minahasa.
"Harapannya pada saat nanti awal pelimpahan di kejaksaan, kejaksaan juga memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka Teddy Minahasa," pungkas Syahrial.
Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini, Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/11172501/ditolak-jadi-justice-collaborator-akbp-dody-dkk-pilih-fokus-hadapi