JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat pelaku penyiksaan asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah dengan pasal berlapis.
Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Erlinda mengatakan, kepolisian harus memberi atensi khusus terhadap kasus yang menimpa korban, Siti Khotimah (23).
Dengan begitu, penanganan para pelaku penyiksaan Siti Khotimah yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa berjalan secara optimal.
"Kami berharap Polda Metro Jaya bisa melakukan hal yang optimal pada pasal yang disangkakan," ujar Erlinda kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
Tindakan tegas kepada para pelaku penganiayaan diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang pada masa mendatang.
"Harapannya ini menjadi efek jera kepada siapapun yang menggunakan jasa pekerja rumah tangga, sehingga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda.
Sebelumnya, Siti Khotimah, warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Dia diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desmber 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Dari Polres koordinasi ke Polda Metro, karena TKP ada di Jakarta. Makanya kami langsung tindak lanjuti," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy saat dihubungi, Senin (12/12/2022).
Kepada penyidik, kata Ratna, sang majikan mengaku menganiaya karena menuduh Siti mencuri pakaian dalam.
Dengan tangan terborgol, Siti Khotimah pun dipaksa mengakui pencurian tersebut sambil mendapatkan penganiayaan.
Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyiksaan Siti Khotimah di Jakarta.
Mereka adalah majikan korban berinisial SK (69) dan MK (68), serta anaknya, JS (22). Kemudian lima ART lain berinisial T, IN, E, O dan P yang ikut menganiaya korban bersama majikannya.
Para tersangka dijerat Pasal 333 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 43 dan 45 Undang-Undang tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/15380281/ksp-minta-polda-metro-jerat-majikan-penyiksa-art-pemalang-dengan-pasal