Aset yang akan diserahkan adalah lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta yang dijadikan tempat berdirinya Kampung Susun Bayam (KSB) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat berujar, proses inbreng masih diurus oleh Badan Pembina (BP) BUMD DKI Jakarta.
"Untuk tanahnya (tempat berdirinya KSB) itu kan masih berproses di BP BUMD DKI Jakarta dalam langkah inbreng. Istilahnya penyertaan modal berbentuk tanah," ujar Fikri kepada awak media, Jumat (16/12/2022).
Fikri menyebutkan, tanah yang akan diserahkan seluas 23 hektar. Lahan puluhan hektar tersebut tak hanya lokasi berdirinya KSB, melainkan juga Jakarta International Stadium (JIS).
Ia mengungkapkan, proses penyerahan aset ini masih menunggu persetujuan DPRD DKI Jakarta.
Karena itu, menurut Fikri, lahan 23 hektar tersebut masih tercatat sebagai aset Dispora DKI Jakarta.
"Nah, sampai sekarang, persetujuan DPRD DKI itu belum keluar, masih berproses. Jadi ini sekarang masih mencatat sebagai aset kami," kata Fikri.
Untuk diketahui, total lahan yang menjadi aset Dispora DKI seluas 26 hektar. Sebanyak 23 hektar di antaranya untuk JIS dan KSB, sedangkan sisanya untuk pembangunan intermediate treatment facility (ITF).
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya menuturkan, lahan tempat berdirinya KSB merupakan aset Dispora DKI Jakarta.
Karena itu, PT Jakpro telah mengirim surat kepada Dispora DKI Jakarta terkait pemanfaatan lahan KSB.
"Adapun dalam waktu dekat ini, Dispora (DKI Jakarta) akan memberikan surat balasan tersebut," tutur Syachrial kepada awak media, Jumat.
Syahrial menyatakan, surat balasan dari Dispora DKI Jakarta nantinya dijadikan landasan oleh Jakpro untuk memproses masuknya warga Kampung Bayam ke KSB.
Menurut Syachrial, PT Jakpro telah memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) dari KSB.
Namun, Syachrial mengakui bahwa PT Jakpro belum memiliki surat bukti kepemilikan gedung.
"Oleh karena itu, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam konteks ini (adalah) dokumen resmi dari Dispora (DKI Jakarta) agar perizinan ini bisa diterbitkan," sebut Syahrial.
"Sehingga, Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB," sambung Syachrial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/16/22314761/dispora-dki-sebut-lahan-kampung-susun-bayam-akan-diserahkan-ke-jakpro