H yang menghabisi nyawa M (76) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 338 tentang kejahatan terhadap nyawa.
"Lalu, untuk LP (laporan polisi) kedua kami kenakan pasal 355 dan 351 dengan ancaman penjara 5 tahun," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Bryan Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (16/12/2022).
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Priok Kompol M Yamin mengatakan, pelaku diamankan di tempat kejadian perkara di kompleks Griya Inti Sentosa, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat menyiksa hingga membunuh korban lantaran merasa dendam dan sakit hati.
Pasalnya, ia kerap mendapatkan pelakuan yang tidak menyenangkan dari sang majikan. H pun nekat menghabisi nyawa majikannya dengan menganiayanya hingga tewas.
"Motif dari pelaku adalah dendam yang mana menurut pelaku, para majikan ini suka memaki ataupun berkata kasar," kata Yamin.
Selain itu, pelaku ingin menguasai harta korban lantaran terlilit utang.
Adik M berinisial R (66) turut menjadi korban dan mengalami luka-luka. Kemudian, dilarikan ke rumah sakit.
AKP Bryan mengatakan, berdasarkan hasil autopsi visum luar terdapat kerusakan di bagian leher, mulut, dan dada korban.
"Untuk hasil sementaranya seperti itu nanti sambil kita tunggu hasil dari lengkap dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati," tutur Bryan.
Kronologi kejadian
Kejadian berawal pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, H disuruh oleh R untuk langsung pulang ke rumah setelah mengantar yang bersangkutan ke suatu tempat.
Setibanya di rumah, entah apa pemicunya, H langsung menemui M dan membekapnya.
"Lalu pada saat di dalam rumah dia pada saat itu lalu langsung dilakukanlah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Yamin.
M dibekap dan disekap sejak pukul 16.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Di sela-sela penyekapan, H bahkan sempat memukul rahang M sebanyak dua kali hingga akhirnya korban meninggal.
R yang saat itu baru pulang ke rumah, ikut menjadi korban. Ketika itu, R masuk bersama seorang tetangga berinisial A.
Saat ingin memasuki rumah, R curiga saat mendapati pagar rumahnya digembok, padahal di dalam ada H dan M.
Bersamaan dengan kecurigaan tersebut, R panik lantaran M yang merupakan kakaknya tidak kunjung mengangkat teleponnya saat dihubungi.
Saat menaiki tangga ke lantai dua untuk mencari M, tiba-tiba H muncul dari lantai atas dan langsung menyerang R dan A.
"Pelaku langsung membekap korban R dan melintir leher korban sehingga patah. Kemudian pelaku mengejar saksi A keluar hingga sempat berantem dengan saksi," ujar Yamin.
R dan A kini dirawat di RSUD Koja, Jakarta Utara lantaran mengalami luka-luka di tubuhnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/17/07543291/sopir-yang-bunuh-majikan-di-sunter-agung-terancam-15-tahun-penjara