Tim penyidik gabungan Polsek Tambora dan juga Polres Metro Jakarta Barat juga memburu satu pelaku lain berinisial A yang merupakan penadah kendaraan hasil pembegalan.
"Satu pelaku DPO berinisial A, pelaku Pasal 480 atau penadahan," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Sabtu (17/12/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial TA yang ditangkap penyidik sudah beraksi bersama empat orang anggota kelompoknya, sudah beraksi sebanyak lima kali.
Sebanyak empat sepeda motor hasil pembegalannya itu kemudian dijual TA kepada A dengan sistem transaksi cash on delivery atau COD.
"Mereka COD di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di belakang Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Putra.
Kini, TA beserta empat anak buahnya yang masih buron, serta A selaku penadah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu petugas pemadam kebakaran Jakarta Pusat, NS, dibegal di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat kejahatan, korban berangkat dari pos damkar di Gambir, Jakarta Pusat intuk mengisi bensin di SPBU dekat Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Di tengah perjalanan, korban menyadari telah diikuti oleh beberapa motor yang dikendarai para pelaku. Kemudian, salah satu pelaku yang dibonceng turun dan mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Korban lantas kaget dan terpeleset hingga terjatuh dan dilukai menggunakan senjata tajam. Para pelaku kemudian langsung membawa kabur motor milik korban ke arah Jembatan Lima.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/17/17455881/polisi-juga-buru-penadah-motor-dari-pelaku-begal-petugas-damkar-di-jakbar