Salin Artikel

Hasil Visum Jenazah Karyawati Total Buah Serpong, Saluran Pernapasan Korban Terhambat di Tenggorokan

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap hasil visum jasad karyawati Total Buah berinisial R (31) yang menunjukkan adanya hambatan pada saluran pernapasan korban.

Sebagai informasi, R ditemukan tewas tergeletak di tempat tidurnya karena kehabisan napas akibat dibekap oleh bawahannya, yakni SP (27).

Peristiwa itu terjadi mes Total Buah, di Jalan Astek Lengkong Gudang, RT 01 RW 04, Serpong, Tangsel, Sabtu (17/12/2022).

"Hasil dari visum mengidentifikasikan terhambatnya pernapasan di tenggorokan karena yang begitu lama (dibekap)," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, korban dibekap sekitar 10 menit hingga kehabisan napas.

Selain itu, leher korban juga dicekik hingga meninggalkan luka lebam.

"Dia (pelaku) hampir selama 10 menit membekap dan mencekik (korban). Dan dia (pelaku) berada di atas tubuh korban sehingga kehabisan nafas," lanjut Sarly.

Kasus pembunuhan berawal saat SP meminjam uang sebesar Rp 250.000 kepada korban pada Sabtu pagi. Uang itu hendak digunakan SP untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan.

Karena tidak dipinjami uang oleh korban, SP kembali ke kamarnya dan merenung, apakah dia harus membunuh untuk memperoleh harta korban atau tidak.

Rupanya, dalam perenungan itu, SP memutuskan untuk menghabisi R demi merebut harta bendanya.

Sekitar 10 menit kemudian, SP kembali ke kamar R. Ia berpura-pura meminta balsam untuk meredakan perutnya yang sakit.

Pada saat R berbalik badan mencari balsam, SP lantas menerjangnya. Ia mencekik dan membekap korban.

"Pelaku menaiki badannya, (korban) dicekik hampir 10 menit dan juga dibekap sehingga di sekitar leher korban timbul luka memar," ujar Sharly.

"Setelah itu, tersangka mengambil barang-barangnya korban, berupa satu buah dompet, HP merek Oppo, gelang emas kaki, gelang emas tangan," lanjut dia.

Selanjutnya, penyidik datang dan melakukan olah TKP. Sejumlah petunjuk pun mengarah pada keterlibatan SP. Alhasil, tidak sampai 1x24 jam, SP berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

Ancaman hukumannya, yakni hukuman mati atau minimal penjara 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/19/20000831/hasil-visum-jenazah-karyawati-total-buah-serpong-saluran-pernapasan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Megapolitan
Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala

Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala

Megapolitan
RSUP Persahabatan: Belum Ada Laporan Anak Terinfeksi Pneumonia Mycoplasma

RSUP Persahabatan: Belum Ada Laporan Anak Terinfeksi Pneumonia Mycoplasma

Megapolitan
Kunjungi Ponpes Al Quran Bani Syahid Depok Bareng Istri, AHY: Bukan untuk Kampanye

Kunjungi Ponpes Al Quran Bani Syahid Depok Bareng Istri, AHY: Bukan untuk Kampanye

Megapolitan
Istri yang Dibakar Suaminya Alami Luka Bakar 70 Persen

Istri yang Dibakar Suaminya Alami Luka Bakar 70 Persen

Megapolitan
Dinkes DKI Hitung Kebutuhan Suplemen dan Vitamin untuk KPPS Pemilu 2024

Dinkes DKI Hitung Kebutuhan Suplemen dan Vitamin untuk KPPS Pemilu 2024

Megapolitan
Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru 'Full Senyum' Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Cerita Penjual Ayam di Pasar Johor Baru "Full Senyum" Dagangannya Diborong Mendag Zulhas

Megapolitan
Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Ini Peran Tiga Buruh Pengeroyok Sopir Truk Saat Demo UMK di Cikarang...

Megapolitan
JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus 'Lord Luhut' Menunjukkan Keputusasaan

JPU Sebut Pleidoi Fatia dalam Kasus "Lord Luhut" Menunjukkan Keputusasaan

Megapolitan
Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Keluhkan Fasilitas Kantor

Persiapan Pemilu 2024, Bawaslu DKI Keluhkan Fasilitas Kantor

Megapolitan
Nasib Nahas Bocah di Tangerang: Hanyut di Kali Angke Usai Terpeleset Saat Bermain, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian

Nasib Nahas Bocah di Tangerang: Hanyut di Kali Angke Usai Terpeleset Saat Bermain, Jasadnya Ditemukan 3 Hari Kemudian

Megapolitan
Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya

Anak Diperkosa Ayah Kandung Belasan Kali hingga Hamil, P2TP2A Tangsel: Korban Trauma Ingat Bapaknya

Megapolitan
Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Tiga Buruh yang Keroyok Sopir Truk Terancam 5 Tahun Penjara

Megapolitan
Dinkes DKI Minta KPU Wajibkan Anggota KPPS Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Dinkes DKI Minta KPU Wajibkan Anggota KPPS Terdaftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Megapolitan
Jangan Lagi Ada Korban di Pemilu 2024, Eks Petugas KPPS: Masa Pemerintah Enggak Berkaca?

Jangan Lagi Ada Korban di Pemilu 2024, Eks Petugas KPPS: Masa Pemerintah Enggak Berkaca?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke