JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video rekaman terkait aksi penganiayaan yang dilakukan pria berinisial RIS kepada kedua anak kandungnya, KR dan KA.
Untuk diketahui, RIS merupakan bos dari salah satu perusahaan swasta di Indonesia.
Ia melakukan penganiayaan di salah satu apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, sejak 2021 hingga 2022.
"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya (imbau) kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
"Stop di anda atau kita, Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak”, ucap Retno.
Video rekaman yang menampilkan detik-detik aksi kekerasan dilakukan oleh RIS kepada dua anaknya itu beredar di media sosial Instagram dan aplikasi Whatsapp.
Retno mengatakan, KPAI mengecam kekerasan yang dilakukan oleh ayah terhadap kedua anak kandungnya.
KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan.
"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal," ucap Retno.
Retno juga mengimbau kepada orangtua lain untuk tidak melakukan kekerasan kepada anak dengan alasan apapun, sekalipun telah melakukan kesalahan.
"Apapun (alasannya) dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap nakal atau bandel," ucap Retno.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diunggah istri
Dalam video yang beredar, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Video tersebut beredar luas setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Polisi pun sudah mendapat laporan soal dugaan kekerasan itu sejak tanggal 23 September 2022.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/21/18342781/kpai-minta-masyarakat-tak-sebar-kembali-video-penganiayaan-anak-oleh-bos