JAKARTA, KOMPAS.com - RIS, ayah yang menganiaya dua anaknya disebut pernah dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama pada 2014.
Namun kasus penganiayaan yang dilakukan bos perusahaan swasta tersebut berujung damai dan pelapor mencabut laporannya.
"Sebelumnya pernah beberapa tahun lalu pada 2014 pernah kejadian dan itu sudah kita coba damaikan kebetulan saya yang mendampingi," ujar Muhammad Syafri Nur, Kuasa hukum keluarga korban di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Syafri mengatakan, dugaan kekerasan terhadap anak yang kali ini dilakukan RIS merupakan yang kedua.
Saat ini RIS masih saksi sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
"Iya begini statusnya saksi dalam proses lidik sekarang status sudah naik sidik tadi malam. Mudah-mudahan dengan BAP kita, bisa kita tingkatkan sebagai tersangka dalam waktu yang dekat," ucap Syafri.
Menurut Syafri, saat ini kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai pelapor kasus kekerasan yang dialami oleh kedua anaknya.
"Motifnya kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya berbagai macem. Karena ini kejadian dari tahun 2021 sampai dengan 2022. Artinya ada watak yang perlu diperbaiki," ucap Syafri.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk KEY sebagai pelapor dan kedua anaknya atas kasus penganiayaan oleh RIS.
Beberapa saksi lain yakni asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Viral usai diunggah istri
Video aksi penganiayaan yang dilakukan RIS sebelumnya beredar di media sosial setelah diunggah oleh akun pribadi istri RIS @ikeyyuuuu.
Dalam video yang beredar, terekam jelas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.
Polisi pun sudah mendapat laporan soal dugaan kekerasan itu sejak tanggal 23 September 2022.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.
Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS menganiaya anggota keluarganya itu menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.
"Selain itu terlapor sering memakai dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.
Ade berujar, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.
"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/21/20533631/bos-perusahaan-aniaya-anak-pernah-dilaporkan-ke-polisi-kasus-yang-sama