"(Batasan waktu) paling lama sampai jam 02.00 pagi harus sudah selesai," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Selain itu, Pemkot Tangsel juga membatasi kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan kegiatan masyarakat disesuaikan dengan aturan PPKM yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, saat ini berlaku PPKM level 1 di Kota Tangsel.
"Kemudian juga kapasitas ruang, itu nanti disesuaikan karena basisnya harus izin dari setiap penyelenggara di hotel atau tempat tertentu yang mengadakan keramaian tahun baru khususnya. Kalau Natal saya kira tidak ada permasalahan," jelas Benyamin.
Kemudian, Pemkot Tangsel melarang warganya menyalakan petasan saat malam tahun baru.
Larangan itu diberlakukan agar tidak menimbulkan gesekan atau hal lain yang tidak diinginkan akibat petasan.
Berbeda dengan petasan, warga diizinkan menyalakan kembang api saat malam tahun baru.
"Kalau kembang api yang ke atas boleh ya, kalau petasan kecil tidak boleh," kata Benyamin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/23/13062131/perayaan-tahun-baru-di-tangsel-dibatasi-hingga-pukul-0200-wib