JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di Jakarta Pusat kembali memusnahkan 670 telepon genggam (handphone) milik narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa semua barang elektronik itu disita dari seluruh rutan di wilayah DKI.
“Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan dan lembaga permsyarakatan di seluruh DKI,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022).
Ibnu mengaku jumlah tersebut relatif sedikit jika dibandingkan dengan jumlah total tahanan di Ibu Kota yang mencapai 17 ribu.
Penyitaan dan pemusnahan telepon genggam milik narapidana ini ternyata bukanlah praktik baru.
Masih di tahun yang sama, yakni tepatnya pada 10 Maret 2022 lalu, sebanyak 800 telepon genggam juga dimusnahkan di Lapas Salemba.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang elektronik ke dalam wadah, lalu dibakar.
Ibnu mengatakan bahwa warga binaan yang ketahuan memiliki telepon genggam pasti akan mendapat sanksi.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran hingga tidak diberi remisi pada hari-hari besar.
“Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan,” katanya. (Antara/ Ulfa Jainata).
Artikel ini telah tayang sebagian di Antara dengan judul “Petugas Rutan Salemba Musnahkan 670 Telepon Genggam Milik Narapidana”.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/23/22032361/ratusan-telepon-genggam-kembali-disita-dan-dimusnahkan-di-rutan-salemba