JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih memeriksa kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berkas perkara dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya dikembalikan jaksa karena terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
"Belum P21. Jadi memang sudah dikembalikan lagi oleh penyidik, sekarang masih dicek lagi dan diteliti lagi. Masih koordinasi antara JPU dan penyidik," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Ade belum bisa membeberkan lebih lanjut soal kekurangan yang membuat berkas perkara tersebut sempat dikembalikan lagi kepada penyidik.
Dia hanya mengatakan bahwa jaksa telah memberikan petunjuk perbaikan, dan kini berkas tersebut masih dalam proses penelitian.
"Secara materil belum bisa kami sampaikan, karena itu kan materi. Yang pasti masih berproses, ada hal-hal yang menjadi petunjuk JPU yang sebelumnya belum bisa terpenuhi," kata Ade.
"Mudah-mudahan setelah kembalinya berkas ini, diteliti oleh JPU, hal-hal yang menjadi petunjuk jaksa bisa dipenuhi oleh penyidik," pungkasnya.
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022. Artinya, sudah lebih dari 9 bulan Haris dan Fatia menjadi tersangka.
Keduanya baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada 1 November 2022. Nyaris 7 bulan sejak pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.
Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.
Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.
Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.
"Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya," kata Luhut saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/29/19115771/haris-azhar-dan-fatia-kontras-9-bulan-jadi-tersangka-apa-kabar-kasus