Salin Artikel

Empat Hal yang Harus Dipahami Soal Pencabutan PPKM oleh Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).

Pengumuman itu disampaikannya secara resmi di Istana Negara dengan didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," ujar Jokowi.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Meski begitu, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

Masyarakat, kata Jokowi, harus tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi penularan Covid-19.

 

Berdasarkan pertimbangan matang

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan mencabut PPKM sudah berdasarkan sejumlah pertimbangan yang matang.

Pertama, kata Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," tuturnya.

Presiden mengungkapkan, jika dilihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Per 27 Desember 2022 tercatat ada 1,7 kasus per 1 juta penduduk dengan positivity rate mingguan sebesar 3,35 persen.

Di saat yang sama, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,7 9 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Kepala Negara menekankan, data-data itu semuanya berada di bawah standar dari badan kesehatan dunia (WHO).

Selain itu, sebelum dicabut, PPKM seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus level 1.

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah telah mengkaji kesiapan mencabut PPKM ini selama lebih dari 10 bulan.

"Dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," katanya.

Kepala Negara menambahkan, per 29 Desember 2022 kasus harian Covid-19 di Indonesia tercatat hanya 685 kasus.

Kemudian angka kematian sebesar 2,39 persen dengan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) berada di 4,79 persen dan keterisian ICU 297.

Lalu menurut Jokowi, pencabutan PPKM ini juga dilandasi oleh tingginya cakupan imunitas penduduk Indonesia.

"Jadi dari Sero survei ini kalau kita lihat angkanya di Desember 2021 itu berada di 87,8 persen, di Juli 2022 ini berada di angka 98,5 persen," ungkapnya.

"Artinya kekebalan kita ini secara komunitas berada di angka yang sangat tinggi dan jumlah vaksinasi sampai hari ini berada di angka 448.525.478 dosis, ini juga sebuah angka yang tidak sedikit saya rasa itu tambahannya," tutur Jokowi.

Harus tetap pakai masker

Meski PPKM telah dicabut, Jokowi menegaskan bahwa pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan.

Lalu, kesadaran vaksinasi Covid-19 harus terus digalakkan.

"Karena ini akan membantu meningkatkan imunitas. Dan masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," kata Jokowi.

Dia pun mengingatkan agar aparat dan lembaga pemerintah tetap harus siaga fasilitas kesehatan di semua wilayah bersama dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.

Presiden juga meminta agar mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan.

"Utamanya vaksinasi booster dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.

"Jadi satgas pusat dan daerah tetap ada walaupun PPKM dicabut," tegasnya.

Terakhir, Jokowi menyatakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir bantuan sosial (bansos) akan dihentikan.

Dia memastikan bahwa walaupun PPKM dicabut, bansos akan tetap dilanjutkan.

"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023 bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di fase yang ditunjuk dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," tambahnya.

Bisa diterapkan lagi jika kasus melonjak

Setelah pengumuman dari Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan bahwa nantinya PPKM bisa diberlakukan lagi.

Hal itu akan terjadi jika kenaikan kasus Covid-19 terjadi secara signifikan.

"Kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yg sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," ujar Tito.

Oleh karenanya, Tito menegaskan akan ada beberapa protokol kesehatan (prokes) yang tetap didorong untuk diterapkan masyarakat.

Antara lain mengajak masyarakat tetap memakai masker secara lebih khusus di tempat-tempat tertutup, di transportasi publik dan juga kepada anggota masyarakat yang mengalami symptom atau gejala ganggauan pernapasan, seperti batuk, pilek dan lain-lain.

"Kita selama dua tahun lebih menggunakan masker ini, kita berusaha mengkapitalisasi memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara jepang isalnya kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan penapasan , batuk pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain," jelas Tito.

"Kita juga harapkan pemakaian masker dipakai oleh anggota masyarakat kita secara sukarela yang merasa bahwa dia mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain, apapun gangguan pernapasannya, baik covid, flu dan lain-lain," jelasnya.

Dia pun meminta jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19 untuk tidak ragu melakukan testing baik PCR maupun antigen.

"Dan kalau memang positif tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain," tambahnya.

Harus tetap jalankan prokes

Sementara itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, vaksinasi booster Covid-19 harus tetap dijalankan meski PPKM sudah dicabut.

Dia mengingatkan, pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit dan meninggal itu kebanyakan belum divaksin.

"Kemudian apalagi yang bisa kita lakukan? prokes itu penting, menjaga agar jangan sampai jatuh sakit lebih penting daripada mengobati yang sakit. Prokesnya kita kan cuma 3M, itu saja dijalani," kata Budi.

"Rajin cuci tangan, kemudian kalau lihat kerumunan banyak ya pakai masker, kalau kelihatan cuma sedikit ya enggak apa-apa, kalau di luar itu enggak apa-apa, tapi kalau masuk RS yang kemudian banyak orangnya ya pakai masker. Nah itu ptokes normal yang harus tetap dijaalankan," paparnya.

Budi pun mengungkapkan, nantinya laporan harian Covid-19 masih tetap ada.

Sebab hal tersebut menjadi bagian keterbukaan informasi pandemi.

"Untuk laporan harian kita masih ada, nanti kita sampaikan apakah itu disclose atau tidak, yang penting kita taruh saja di website, saya rasa keterbukaan itu bagus ya," katanya.

"Tapi apakah itu dipakai, kemudian dimonitor setiap minggu seperti dulu ya, mungkin tidak. Tapi itu akan kita buka sebagai keterbukaan informasi, saya rasa baik. Jadi masyarakat bisa tahu daerah mana yang bahaya," tambahnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/31/09212941/empat-hal-yang-harus-dipahami-soal-pencabutan-ppkm-oleh-jokowi

Terkini Lainnya

Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLinko, Tegur Sopir Ugal-ugalan malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke