Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan, Iptu Susanto, mengatakan bahwa MR masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.
Sebelumnya, MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya, di wilayah Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1/2023), pukul 08.00 WIB
"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, dilansir dari Antara.
Susanto menuturkan, MR tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. MR juga mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
Saat ditemui wartawan di Markas Polsek Metro Penjaringan, MR mengatakan bahwa tindakannya menyiramkan bensin dan menyulut korek api kepada korban S dilakukan secara spontan karena dipicu emosi yang memuncak melihat S berjalan berdua dengan D.
Di hadapan polisi dan awak media, MR menunjukkan wajah memelas saat diinterogasi sebelum dijebloskan ke ruang tahanan.
Saat itu, MR hampir menangis saat ditanyakan alasannya membakar hidup-hidup kedua korban pada Rabu lalu.
"Itu permasalahan keluarga saya sendiri, pak," ujar MR dengan suara bergetar dan hampir menangis.
MR mengaku tindakannya membakar kedua korban tidak direncanakan sebelumnya. "Ini tidak (direncanakan), spontan Pak," katanya.
Meski tak membeberkan alasan yang jelas, MR mengakui perbuatannya dilandasi emosi sesaat terhadap korban D.
"Saya kesal, Pak. Kurang lebih saya hidup 16 tahun (bersama korban D) tidak sampai seperti ini," kata MR.
Diberitakan sebelumnya MR ditangkap akibat membakar D dan S di pinggir Kali Angke, Jalan Fajar Aladin, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam.
Atas pembakaran yang dilakukan MR, korban S meninggal dunia di tempat. S tutup usia setelah sempat melompat ke Kali Angke usai tubuhnya kepanasan dibakar pelaku.
Di sisi lain, korban D menderita luka bakar dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/06/21165071/polisi-dalami-unsur-terencana-dalam-kasus-pria-yang-bakar-mantan-istri-di