BOGOR, KOMPAS.com - Aksi long march dari Stadion Pakansari hingga ke Polres Bogor mewarnai unjuk rasa puluhan warga Perumahan Erfina Kencana Regency yang menjadi korban dugaan penipuan, Minggu (8/1/2023).
Aksi yang berlangsung damai itu dilakukan sebagai bentuk rasa kekecewaan mereka terhadap proses penanganan kasus yang dinilai berjalan lamban setelah berperkara kurang lebih dua tahun lamanya antara warga dengan PT Pancanaka Swasakti Utama selaku pihak pengembang perumahan.
Mereka juga turut membentangkan sejumlah spanduk berisi ungkapan kekecewaan yang ditujukan kepada Polres Bogor.
Lewat spanduk itu pula, mereka juga turut mengadu kepada Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Kapolri, kami tidak percaya penyidik Polres Bogor lagi. Banyak PHP (pemberi harapan palsu) dan diduga berpihak serta melindungi penjahat. Periksa dan pecat Kapolres Bogor. Mohon segera ambil alih dan tuntaskan penyidikan," tulis kata-kata dalam spanduk tersebut.
Kuasa hukum warga Selestinus Ola mengatakan, warga sempat melakukan mediasi dengan Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin usai berunjuk rasa di depan Polres Bogor, siang tadi.
Namun dalam agenda mediasi itu, sambung Olla, Kapolres justru marah dan mengatakan bahwa warga justru yang menghambat proses penyidikan.
"Tadi dalam audiensi, dia (Kapolres) marah-marah lah intinya. Dia menganggap kami memfitnah dia, perkara ini katanya kami yang menghambat. Setelah ngomong itu dia langsung cabut," ungkap Ola, saat dikonfirmasi.
Ola mengungkapkan, sebagai korban justru warga tidak mempunyai kepentingan apapun selain meminta pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan perkara tersebut.
Warga, lanjut Olla, justru beranggapan Polres Bogor lah yang selama ini tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara.
Hal itu terbukti dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ahmad Ronny Yustianto selaku Direktur Utama PT Pancanaka Swasakti Utama serta Kurnadi selaku Project Manager PT Pancanaka Swasakti Utama belum juga ditangkap.
"Jangan dibolak-balik kami yang menghambat penyidikan. Buktinya dua orang itu sampai sekarang belum ditangkap. Justru Polres Bogor yang menghambat," ketusnya.
Ola menyebut, warga mendesak agar kepolisian segera menahan para tersangka. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi maka warga akan terus melakukan unjuk rasa sampai hal itu terpenuhi.
"Kami minta minggu ini kedua tersangka itu ditangkap dan ditahan. Kalau itu terpenuhi, clear masalah. Tapi jika tidak, kita akan terus aksi," tutur dia.
"Nah, tadi Kasat Reskrim bilang dia akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait tuntutan kami ini," bebernya.
Total Kerugian Rp 20 Miliar
Ola menyampaikan, dari 20 orang warga yang menjadi kliennya, kerugian yang dialami mereka mencapai total Rp 20 miliar.
Ia menceritakan, kasus itu bermula ketika warga belum juga mendapatkan sertifikat rumah yang dijanjikan pihak pengembang meski sudah lunas.
Awalnya, warga sempat berdialog dengan pihak pengembang atas persoalan tersebut. Namun karena tidak ada penyelesaian, warga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bogor, dua tahun silam.
Seiring berjalannya kasus, penyidik Polres Bogor telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk telah menetapkan dua orang tersangka.
"Sampai hari ini, belum juga ada tersangka yang ditangkap. Ada apa ini dengan Polres Bogor, kami sudah tidak percaya," pungkas Ola.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/08/16395101/kasus-mandek-2-tahun-lebih-puluhan-warga-korban-penipuan-di-bogor-gelar
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.