JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan produk susu yang kedaluwarsa di Jakarta Timur pada Senin (9/1/2023).
Pemusnahan ini tepatnya berlangsung di sebuah toko di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo berujar, jajarannya memusnahkan produk susu yang kedaluwarsa itu berdasar pengaduan masyarakat melalui aplikasi Jaki.
Dari pengaduan itu, Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengecek toko di Jalan Pisangan Lama itu.
"Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis," ucap Ratu melalui keterangannya, Senin.
"Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan," sambung dia.
Adapun landasan dari pemusnahan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
Ratu menegaskan, produk kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen.
Jika dikonsumsi, Ratu mengingatkan, konsumen bisa keracunan hingga mengalami gangguan pencernaan dengan gejala ringan sampai berat.
Katanya, selain memusnahkan produk-produk itu, Dinas PPKUKM DKI Jakarta memberi sanksi berupa teguran kepada pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa itu.
Hal ini dilakukan agar sang penjual tak lagi menjajakan produk yang kedaluwarsa.
Menurut Ratu, berdasar pengakuan pelaku usaha, barang kedaluwasa ini berasal dari distributor.
Pelaku usaha hendak mengembalikan/retur barang kedaluwarsa. Namun, sang distributor tak kunjung mengambil barang kedaluwarsa tersebut.
"Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplace-nya agar produk-produk yang sudah expired tidak diperjualbelikan," urai Ratu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/09/23140071/dapat-aduan-dari-jaki-pemprov-dki-musnahkan-susu-kedaluwarsa-berbagai