Salin Artikel

Melihat Langsung Cara Kerja Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile Milik Polres Tangsel

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik baru-baru ini.

Dengan demikian, semua wilayah hukum di bawah naungan Polda Metro Jaya sudah bisa menerapkan tilang elektronik. Salah satunya di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Polres Tangsel membawahi sembilan kepolisian sektor (Polsek), yaitu Polsek Ciputat, Polsek Pamulang, Polsek Pondok Aren, Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Pagedangan, Polsek Kelapa Dua, Polsek Legok, dan Polsek Curug.

Kamera tilang yang terpasang di perangkat ETLE mobile ini dapat merekam pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kompas.com pun berkesempatan untuk melihat langsung bagaimana cara kerja ETLE Mobile milik Polres Tangsel pada Jumat (6/1/2023).

Mobil tersbeut dilengkapi dengan kamera yang berada di atap mobil. Nantinya, jejak pelanggar dapat terekam langsung melalui kamera.

Tampilan kamera dapat dipantau menggunakan layar monitor yang terpasang di dalam mobil ETLE, tepatnya di bagian dashboard.

Setidaknya ada tiga personel polisi yang turut serta dalam patroli penindakan. Satu bertugas sebagai driver, satu lagi sebagai pengawas monitor, dan satu lagi untuk berkoordinasi dengan back office di kantor polisi.

Saat mobil berjalan, kamera secara otomatis merekam seluruh kondisi lalu lintas di depan dan belakang mobil.

Berbagai pelanggaran lalu lintas dapat dipantau melalui layar monitor. Petugas akan langsung mengutak-atik monitor jika ditemukan pelanggar lalu lintas.

Setelah merekam pelanggaran di jalan, datanya kemudian dikirim ke back office sebagai bukti saat penindakan.

Sementara petugas lainnya menggunakan walkie talkie untuk berkoordinasi dengan petugas back office terkait pengiriman data.

Setelah data pelanggar terekam, nantinya akan terlihat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) milik pelanggar.

Tugas untuk melacak data pelanggar diserahkan kepada back office di kantor polisi.

Setelah menerima sejumlah data dari layar monitor yang dikirim petugas melalui perangkat ETLE Mobile, petugas back office akan mengolah data tersebut.

Data itu akan dicantumkan secara lengkap dalam tabel yang berisi waktu pelanggaran, lokasi penindakan, nomor plat pelanggar (TNKB), jenis pelanggaran, serta pasal yang dilanggar.

Setelah data itu lengkap, petugas back office akan mencetak berkas dalam bentuk lembaran hard copy perihal pelanggaran ETLE.

Berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat untuk kemudian dikirimkan ke alamat si pelanggar via pos.

Setelah menerima surat itu, pelanggar harus mengonfirmasi data pelanggaran itu dalam waktu tujuh hari terkait apakah benar orang tersebut telah melakukan pelanggaran ETLE yang dimaksud.

Konfirmasi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan mengunjungi website yang tercantum di berkas yang dikirim.

Kedua, dengan mendatangi langsung alamat dari kantor polisi yang mengirimkan berkas atau surat penilangan elektronik.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/10164041/melihat-langsung-cara-kerja-tilang-elektronik-dengan-etle-mobile-milik

Terkini Lainnya

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke