JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa M Ecky Listiantho (34) pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), ditangkap saat sedang bersama seorang perempuan berinisial I.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan bahwa I yang berstatus sebagai saksi baru saja pulang usai jalan-jalan bersama Ecky.
"I ini berstatus sebagai saksi. Pada saat diamankan I hanya mau mengantar tersangka ke kontrakan pelaku. Belum pernah ke situ sebelumnya," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, I dan Ecky merupakan teman dekat baru saja berkenalan pada Juli 2022 lewat aplikasi kencan bernama Badoo, dan baru beberapa kali bertemu.
Untuk bisa mendekati I, Ecky pun mengaku belum menikah.
Tersangka juga kerap menolak jika I ingin berkunjung ke rumah kontrakannya yang tersimpan potongan jasad Angela.
"Baru berkenalan Juli 2022 dan baru beberapa kali bertemu di luar. Kenalan dari aplikasi Badoo, Ecky ngakunya single," ungkap Tommy.
Tommy memastikan bahwa I tidak mengetahui soal Ecky yang membunuh Angela dan menyimpan jasadnya di rumah kontrakan.
Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelum penangkapan itu, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu lah, polisi justru menemukan pria itu ada di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu adalah perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54), yang sudah dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Usai membunuh Angela, Ecky lalu memutilasi jasad korban sebagai upaya menghilangkan jejak.
Namun, usai mutilasi dilakukan, Ecky justru bingung kemana harus membuang jasad korban sehingga ia menyimpan potongan tubuh itu di kamar mandi kontrakannya selama setahun lebih.
Ia menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Kini Ecky telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/14510831/ecky-pemutilasi-angela-ditangkap-bersama-perempuan-polisi-kenalan-dari
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.