Salin Artikel

Jangan Hanya Sita KTP, Pembuang Sampah di Tengah Jalan Ciledug Harus Didenda agar Jera

TANGERANG, KOMPAS.com- Pengamat lingkungan Pahrul Roji dari Saba Alam Indonesia Hijau mengatakan, sanksi berupa denda dan penegakan undang-undang bisa menjadi solusi dari persoalan pembuangan sampah di tengah jalan raya kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Pria yang akrab disapa Aroel itu menilai, persoalan sampah di kawasan tersebut bukanlah perkara baru.

Permasalahan pembuangan sampah sembarangan di sana, sudah ada sejak lama dan belum juga berakhir sampai saat ini karena masyarakatnya masih belum jera.

Pasalnya, selama ini penindakan yang dilakukan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan di kawasan itu hanyalah tindak pidana ringan (tipiring) dengan menyita kartu tanda penduduk (KTP) saja.

“Saya pikir denda juga jadi efek jera ya,” kata pria yang akrab disapa Aroel kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Ia menambahkan, persoalan berapa besar denda yang bisa diberikan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan itu harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Aroel menegaskan, seharusnya pemerintah daerah setempat harus menjalankan apa yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolahan Sampah secara komprehensif.

“Nah yang paling terpenting adalah hari ini regulasi tentang pengolahan sampah berdasarkan Undang-Undang pengolahan sampah itu diterapkan di antara dua wilayah Kota Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.

“Siapa pun yang membuang sampah sembarangan, sikapi dengan undang-undang, dengan peraturan daerah yang sudah dibuat, ini biar tidak lagi masyarakat membuang sampah sembarangan,” tambah dia.


Di dalam undang-undang yang dimaksud, dimuat beberapa kategori sanksi yang bisa diberikan kepada para pelaku pengelola sampah sembarangan.

Pada Pasal 40 diatur setiap pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

Serta, denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Dalam UU-nya sudah ada sampai ketentuan pidana penjara, tapi ini tidak pernah dilakukan oleh pemerintah, cuma tipiring ambil KTP, foto ya sudah, balik besok diimbau, restorasi asas keadilan, di mana jadinya ribet juga entar,” kata dia.

“Banyak sanksi yang harusnya tepat untuk hal ini, enggak juga dijalankan,” imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/20211301/jangan-hanya-sita-ktp-pembuang-sampah-di-tengah-jalan-ciledug-harus

Terkini Lainnya

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke