JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan bahwa M Ecky Listiantho (34) diduga menguras rekening dan menggadaikan sertifikat rumah Angela Hindriati Wahyuningsih (54) setelah membunuh korban.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan bahwa uang di dalam rekening Angela ditarik oleh Ecky secara bertahap.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Ecky berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 130 juta.
"Diambil bertahap. Yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Setelah itu, lanjut Tommy, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Sertifikat rumah korban digadaikan Ecky kepada seorang temannya, untuk mendapatkan pinjam uang senilai Rp 40 juta.
"Digadaikan ke teman dekatnya untuk mendapatkan pinjaman. Digadaikan Rp 40 juta," kata Tommy.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendapatkan fakta bahwa motif lain pembunuhan Angela oleh Ecky.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi kunci, terungkap fakta baru bahwa Ecky juga memiliki niat untuk menguasai harta milik Angela.
Keterangan dari saksi kunci itu juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti pendukung, yang diperoleh dan telah dikantongi oleh penyidik.
"Tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki pada Rabu (18/1/2023) malam.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," tegas Hengki.
Menurut Hengki, penguasaan harta itu dimulai Ecky dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, proses peralihan kepemilikan apartemen itu dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," ungkap Hengki.
Selain mengambil alih apartemen, kata Hengki, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela. Tak sampai di situ, Ecky bahkan menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban.
penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi. Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik. Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi selama lebih dari setahun, sampai akhirnya ditemukan penyidik.
Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/19/15023571/polisi-ecky-kuras-rekening-dan-gadai-sertifikat-rumah-angela-usai