Adapun balita AF diduga tewas akibat dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.
Demikian dikatakan seorang tetangga AF berinisial C, yang tinggal di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Pernah ada yang bilang, kalau mereka (kakek dan nenek tiri) sudah enggak mau urusin (AF), titipin aja ke panti asuhan," ujar seorang warga berinisial C, Jumat (20/1/2023).
Akan tetapi, C menuturkan, Titin menolak saran tersebut dengan alasan Sri Wahyuni belum membayar utang.
Adapun AF adalah anak kandung Sri yang dititipkan pada Antonius dan Titin sejak April 2022.
"Kata Titin, 'Enggak. Biarin saja si Sri nebus dulu anak ini Rp 5 juta. Bayar dulu Rp 2,5 juta ke gua enggak apa-apa, selebihnya gampang'," kata dia.
C menerangkan, tebusan sebesar Rp 5 juta yang dibebankan pada Sri ini karena utangnya kepada Titin sebesar Rp 300.000.
Sri harus menebus Rp 5 juta untuk mengganti nominal yang telah dikeluarkan Antonius dan Titin untuk mengurus AF.
Menurut cerita yang dituturkan Titin kepada C, Sri memiliki utang sebesar Rp 300.000. Namun, Titin tidak menjelaskan Sri berutang terkait apa.
C pun tidak yakin apakah nominal utang yang dimiliki benar-benar Rp 300.000 atau tidak. Ia pun merasa, ada kemungkinan Sri memiliki utang lain yang tidak diungkapkan oleh Titin.
"Pokoknya kalau Sri mau ambil AF, bayar dulu ke Titin Rp 5 juta cash," ujar C.
Ayah tiri AF ungkap utang Sri
Ayah tiri korban, Sujatmiko, juga mengatakan bahwa Sri memiliki utang kepada Antonius dan Titin.
Hal ini diketahui ketika Sujatmiko bertemu dengan Sri saat ia sedang mengisi bensin.
Pada saat itu, Sri menghampiri Sujatmiko untuk memintanya menengok AF.
Mantan istrinya itu turut menceritakan bahwa ia diberi Rp 300.000 oleh Antonius dan Titin sebagai utang.
"Dia bilang, 'Yah itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata Sujatmiko di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023).
Adik Sujatmiko sempat mengunjungi kontrakan Antonius dan Titin untuk mengambil AF. Namun, ia justru diminta menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.
"Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko.
Sujatmiko, hanya bekerja sebagai sopir angkot, tak sanggup untuk menyerahkan uang sebesar itu.
Walhasil, ia hanya memantau AF dari jauh hingga mendapatkan kabar bahwa AF meninggal dunia akibat dianiaya.
Dititipkan hingga tewas
Diberitakan sebelumnya, AF sebenarnya adalah anak kandung dari Sri Wahyuni. Ia dititipkan ke kakek dan nenek tirinya, yaitu Antonius Sirait dan Titin Hariyani, sejak April 2022.
Pada Selasa malam, AF dinyatakan meninggal setelah dibawa oleh anak Antonius dan Titin ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.
Kepolisian pun menetapkan Antonius dan Titin sebagai tersangka atas dugaan penganiaya AF di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/22/21272941/tetangga-sebut-nenek-tiri-balita-af-tolak-saran-untuk-titipkan-cucunya-ke