Salin Artikel

Nasib Balita AF Sebelum Tewas Dianiaya Kakek-Neneknya: Sering Dimarahi dan Ditinggal Sendirian

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang menimpa balita AF (2) yang tewas di tangan kakek dan nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani.

AF diduga tewas setelah menjadi korban kekerasan oleh pasangan tersebut di kediaman mereka di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Seorang warga berinisial C yang merupakan tetangga di sekitar rumah Antonius dan Titin mengaku sering melihat pasangan tersebut memarahi AF.

Selain itu, balita malang itu juga diberi makanan yang kurang layak. C pernah menyaksikan AF diberi makan nasi dengan lauk kerupuk. Terkadang, AF hanya diberikan nasi dan mi.

“Kalau lagi makan suka diomelin, tapi enggak tahu karena apa,” ujar C di Kelurahan Pekayon, Jumat (20/1/2023).

C juga mengaku pernah melihat AF buang air besar di teras rumah. Saat ia bertanya kepada anak tertua Titin soal alasan AF buang air besar, anak tersebut mengatakan bahwa AF pernah buang air di dalam rumah dan kotorannya berserakan di dalam.

Titin pun memarahi dan membentak AF.

“(Titin) marah, mungkin sejak itu dia ketakutan (untuk buang air di dalam),” ujar C. Padahal AF saat buang air itu sedang menggunakan popok.

Selain kerap dimarahi, balita itu juga sering ditinggal sendirian di rumah. C yang mendapati AF ditinggal pun bertanya kepada Titin kenapa anak itu dibiarkan sendiri.

“Saya bilang kok tega banget?” ujar C. Titin pun berdalih dia hanya meninggalkan AF sebentar lantaran harus menutup lapak dagangannya.

Antonius dan Titin memiliki usaha bensin eceran.

C mengungkapkan bahwa AF selalu dijaga oleh anak Titin yang paling kecil. Namun, anaknya itu hanya menjaga AF pada pagi hingga sore saja.

"Setiap malam dia (AF) ditinggal sendirian karena anak yang paling kecil ikut ke depan buat nutup warung," terang C.

"Maghrib ditinggal, 20.30 WIB pulang. Pintu sedikit dibuka pas ditinggal biar ada yang bantuin lihat," sambung dia.

Disebut jadi jaminan utang

AF merupakan anak dari Sri Wahyuni yang telah tinggal bersama Antonius dan Titin sejak April 2022.

Balita itu diduga dijadikan jaminan utang oleh ibu kandungnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Pekayon Sudiyono kepada TribunJakarta.com.

"Katanya sih karena dia (orangtua AF) punya utang, keterangan tetangga jadi anak ini seolah disandera. Kalau utangnya dilunasi baru diambil," kata Sudiyono di Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).

Sri mengaku memiliki utang sebesar Rp 300.000 kepada pasangan Antonius dan Titin. Namun, ketika AF hendak diambil, pasangan itu meminta dibayar Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan oleh mantan adik ipar Sri, Sujatmiko, yang berniat untuk menjemput AF.

“Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka," ucap Sujatmiko.

Karena Sujatmiko yang hanya berprofesi sebagai sopir angkot tidak bisa membayar uang sejumlah Rp 5 juta itu, ia pun memutuskan untuk memantau AF dari jauh.

Hingga pada akhirnya, kabar mengenai kematian AF pun tersiar.

Tewas dianiaya

AF dinyatakan meninggal pada Selasa (17/1/2023) di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo.

Pada saat itu, tim dokter di puskesmas mendapati luka penganiayaan pada sekujur jasad AF.

Antonius, Titin, dan Sri akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis.

Sri dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Budi Sartono.

Adapun Antonius dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo merasa terbebani karena harus merawat AF, sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir mereka melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Atas perbuatannya, Antonius dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

(Penulis : Nabilla Ramadhian/ Editor : Bagus Santosa, Fabian Januarius Kuwado)

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/23/05350081/nasib-balita-af-sebelum-tewas-dianiaya-kakek-neneknya--sering-dimarahi

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke