Salin Artikel

Demo di Gedung DPR, Ini Sederet Tuntunan Massa Perangkat Desa

Ketua I Pengurus Pusat PPDI Cuk Suyadi mengatakan, beberapa tuntutan itu disuarakan oleh para perangkat desa seluruh Indonesia.

Pertama, PPDI menuntut perangkat desa menjadi pegawai dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN).

PPDI mempertanyakan status perangkat desa saat ini. Pasalnya, status perangkat desa berbeda dengan PPPK maupun ASN.

"Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, itu PNS hanya ada dua, yaitu ASN sama PPPK. Harapan teman-teman, untuk perangkat desa ini masuk ke dalam unsur kepegawaian," kata Suyadi di depan Gedung DPR/MPR, Rabu.

Kedua, massa menuntut kesejahteraan perangkat desa termasuk tunjangan.

Suyadi menerangkan, selama ini perangkat desa tak mendapatkan penghasilan tetap (siltap) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa senilai Rp 2,2 juta.

Menurut Suyadi, siltap yang didapatkan kepala desa maupun perangkat desa di sejumlah wilayah masih kurang dari ketetapan dalam PP tersebut.

"Di luar kabupaten di daerah masing-masing, perangkat ada yang menerima hanya Rp 900.000, ada yang menerima Rp 800.000, harus sama itu semestinya (dengan PP 11 Tahun 2019)," jelas Suyadi.

Pembayaran siltap tersebut, kata dia, seharusnya dikirimkan langsung dari pemerintah pusat. Selama ini, siltap dimasukkan dalam alokasi dana desa.

"Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa (harus) langsung dari pusat, dari APBN tanpa dicampur dengan anggaran-anggaran lain," sebutnya.

Ketiga, massa menuntut kesejahteraan perangkat desa yang purnatugas. Selama ini, perangkat desa tak mendapatkan dana pensiun setelah menyelesaikan tugasnya.

Oleh sebab itu, PPDI menuntut agar perangkat desa mendapatkan dana kejahteraan purnatugas.

Keempat, massa menuntut perangkat desa bisa tetap bekerja sampai maksimal berusia 60 tahun.

Massa menolak keras masa jabatan perangkat desa disamakan dengan kepala desa, yakni sembilan tahun, sebagaimana usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Ketika kepala desa itu berhenti, kalau itu dikabulkan sembilan tahun, maka usia atau jabatan perangkat desa juga sembilan tahun, seperti kabinet," imbuh Suyadi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/25/13001731/demo-di-gedung-dpr-ini-sederet-tuntunan-massa-perangkat-desa

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke