Salin Artikel

Beda "Nasib" Sopir Truk/Bus dengan Purnawirawan Polri Saat Kecelakaan

Perkara itu sempat dikabarkan tidak berjalan sampai kemudian kabar itu viral dan pihak kepolisian berjanji akan mengusutnya secara tuntas. Janji itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada 15 Desember 2022.

Setelah itu isu terkait perkara tersebut kembali senyap hingga pada 26 Januari 2023, tim kuasa hukum keluarga Harsya, Indira Rezkisari, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari kepolisian yang menyatakan perkara dihentikan karena Harsya ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus itu.

Kasus korban kecelakaan merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan sebenarnya banyak terjadi. Contoh terbaru adalah kasus sopir truk berinisial AR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Bogor Kota pada 16 Januari 2023 setelah sebelumnya AR menabrak remaja yang menghadang truk yang dikemudikannya. Remaja itu menghadang truk  demi konten di media sosial.

Meskipun berakhir damai, tetapi penyidik Satlantas Polresta Bogor setidaknya telah menetapkan sopir truk menjadi tersangka.

Kasus sopir truk menjadi tersangka karena menabrak orang yang menghadang truknya demi konten media sosial bukan hanya sekali atau dua kali saja terjadi.

Begitu juga kasus ditetapkannya pengemudi bus transjakarta bernama Bima Pringgaswara ketika roda belakang bus yang dikemudikannya secara tidak sengaja melindas seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan terjatuh setelah hilang keseimbangan di dekat stasiun Jakarta Kota pada 2016.

Bima bukan hanya ditetapkan menjadi tersangka, bahkan akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di lapas Salemba. Bima saat ini sudah bebas dan kembali menjalankan profesinya sebagai pengemudi.

Beda Nasib, Beda Kedudukan di Depan Hukum

Soal beda nasib, tentunya sesuatu yang memang tidak tepat membandingkan nasib pengemudi truk/bus dengan polisi, apalagi perwira. Namun jika merujuk ke azas kesamaan di depan hukum, harusnya tidak ada perbedaan.

Jika melihat dalih penetapan tersangka kepada sopir truk dan bus, penyebab kecelakaan sebenarnya bukan mereka, mereka dianggap “kurang berhati-hati”. Meski pada kasus Bima, dalih itu sangat tidak masuk akal karena jarak pengereman dengan titik jatuhnya korban sangat dekat.

Sayang pada proses persidangan, tidak ada saksi ahli yang bisa membela Bima terkait hal ini. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pun pada 12 Mei 2016 memvonis Bima dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Begitu juga pensiunan perwira Polri yang kendaraannya terlibat kecelakaan dengan Harsya, sudah seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama. Jika pun Harsya memang berandil dalam kecelakaan yang menimpanya, tidak lantas menghilangkan peran pengendara yang melindasnya. Seperti yang dialami Bima dan AR, seharusnya pensiunan perwira Polri tersebut dapat juga menyandang status tersangka.

Fakta bahwa di kemudian hari AR berdamai dengan keluarga korban, hal itu tentu dinamika yang mungkin saja terjadi. Namun sekali lagi, penetapan tersangka terhadap pensiunan perwira Polri yang melindas Harsya tidak bisa dikesampingkan. Apalagi jika merujuk pada Pasal 235 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pertanggungjawaban materil seperti mengganti kerusakan, membantu biaya pengobatan, hingga membantu biaya pemakana tidak mengguguran tuntutan perkara pidana.

Sudah seharusnya penyidik lalu lintas yang menangani perkara itu lebih cermat dalam menetapkan tersangka. Perlakuan terhadap sopir truk/bus dalam kondisi serupa, bisa menjadi acuan penyidik dalam melakukan penyidikan laka lantas yang menewaskan Harsya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/27/15472511/beda-nasib-sopir-truk-bus-dengan-purnawirawan-polri-saat-kecelakaan

Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke