Salin Artikel

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Kontradiktif dan Tidak Tepat!

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon menilai, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Dalam konteks hukum, kata Boris, seorang korban dalam suatu perkara tentu tidak tepat dijadikan tersangka sekaligus. Menurut dia, lawan dari korban adalah pelaku atau tersangka.

"Bagaimana mungkin dalam satu perkara korban menjadi tersangka? Itu kontradiktif," tutur Boris kepada Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, kata Boris, korban tewas dalam kecelakaan itu tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka apabila dilihat dari segi proses hukum.

Pasalnya, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

Hal itu, kata Boris, tertuang dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Jadi, kata Boris, seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

"Pertanyaannya apakah almarhum ini sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan dan penyidikan? Bila belum pernah, maka tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Dalam konteks undang-undang lalu lintas, Boris juga menegaskan bahwa tidak mungkin korban itu menjadi tersangka. Menurut dia, pihak yang menjadi tersangka itu adalah si pelaku.

Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan dirinya sendiri tewas. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendati demikian, Boris berpandangan dalam Pasal 310 Ayat 4 UU 22/2009 tentang itu disebutkan bahwa pelaku atau tersangka dalam kecelakaan adalah orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Pasal itu (isinya) bukan lalai menyebabkan mati diri sendiri. Sehingga korban kecelakaan lalu lintas yang dijadikan tersangka itu tidak tepat," kata Boris.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/28/05300071/mahasiswa-ui-tewas-ditabrak-pensiunan-polri-jadi-tersangka-pakar-hukum-

Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke