Salin Artikel

Terdakwa Pemerkosa Santriwati Dibebankan Restitusi Rp 30 Juta, Kuasa Hukum: Bakal Diskusikan dengan Keluarga Korban

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok membebankan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 30 juta kepada santriwati berinisial R (10), selaku korban pemerkosaan.

Uang restitusi yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan pengajuan jaksa penuntu umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa membebankan terdakwa Ramadhan untuk membayar uang restitusi sebesar Rp 54.945.000, dengan subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban kekerasan seksual satriwati Ponpes Riyadhul Jannah, Alun Brahma Santi mengaku bakal mendiskusikan hal tersebut kepada keluarga korban untuk menindaklanjuti langkah ke depannya.

"Mendengar tuntutan kami sedemikian, tapi keputusan hakim ternyata berkurang ya. Nanti kita akan bicarakan lagi dengan keluarga dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa," kata Alun di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (1/2/2023).

Di luar itu, Alun berharap R dan korban lainnya masih bisa melanjutkan pendidikannya di pondok pesantren.

Sebab, korban bukan dari yang mampu dalam perekonomian dan rata-rata para korban lainnya berstatus yatim piatu.

"Harapan kami terkait dengan korban tentu saja harapannya ingin melanjutkan pendidikan dengan baik di pondok pesantren," ujar Alun.

"Karena korban-korban yang lainnya juga pun bukan orang yang mampu. Jadi untuk sekolah dan sebagainya pun ya kami harapkan barangkali dari pihak pemerintah bisa membantu," sambung dia.

Adapun Achmad Fadilla Ramadhan divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bukan kurungan.

Hakim ketua Divo Ardianto menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kekerasan seksual dan pencabulan terhadap santriwati berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.

"Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik," kata Divo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tambah dia.

Ramadhan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Ramadhan dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa Ramadhan terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum korban, Megawati mengatakan, pemerkosaan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir dan baru terungkap pada Juni 2022.

Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku diduga berjumlah lima orang, empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.

"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.

Kasus pemerkosaan tersebut kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda. Salah satunya di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santriwati di pondok pesantren tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/01/19480911/terdakwa-pemerkosa-santriwati-dibebankan-restitusi-rp-30-juta-kuasa-hukum

Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke