JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) diduga berupaya bersekongkol untuk pengadaan revitalisasi tahap ketiga Taman Ismail Marzuki (TIM).
Melalui akun Instagram-nya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku menerima laporan adanya dugaan tindak kolusi saat pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kasus ini sekarang memasuki tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.
Ada tiga pihak yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan kolusi itu, yakni PT Jakpro selaku pelaksana tender, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama.
KPPU menuturkan kronologi pemenang pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Menurut KPPU, ada lima perusahaan yang mengikuti tender pengadaan revitalisasi tahap ketiga TIM.
Kelimanya adalah PT Waskita Karya, Kerja Sama Operasional (KSO) Pembangunan Perumahan (PP)-Jakarta Konsultindo (Jakkon), PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Berdasar evaluasi, peringkat 1-3 tender tersebut adalah PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP-Jakkon.
Evaluasi ini disampaikan eks Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PT Jakpro M Taufiqurrahman.
Kemudian, pada 21 Juni 2021, M Taufiqurrahman membatalkan hasil tender. Ia lalu meminta tender ulang.
Tender kedua kemudian digelar. Ada empat perusahaan yang mengikuti tender kedua.
Keempatnya adalah KSO PT Waskita Karya-PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP-Jakkon, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Hasil evaluasi, disampaikan M Taufiqurrahman, peringkat 1-2 tender tersebut adalah KSO PP-Jakkon dan Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Pada 16 Agustus 2021, KSO PP-Jakkon ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan revitalisasi ketiga TIM.
Menurut KPPU, tindakan pembatalan tender pertama dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol/kolusi.
"Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan sebagai penyalah gunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terpenuhi," demikian yang tertulis dalam unggahan akun Instagram KPPU.
Untuk diketahui, Jakkon merupakan salah satu anak usaha PT Jakpro.
Menanggapi dugaan kolusi tersebut, Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif berujar tudingan KPPU terkait dugaan kolusi itu prematur.
"Jakpro menganggap tudingan KPPU tersebut bersifat prematur," ujar dia dalam keterangan yang diterima, Jumat (3/2/2023).
"Karena, baik pembatalan lelang maupun lelang baru, pihak Jakpro memastikan kegiatan tersebut sudah sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip good corporate governance (GCG)," sambung dia.
Pembatalan lelang yang dimaksud tercantum dalam Instagram KPPU.
Jakpro diduga bersekongkol dengan cara membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.
Syahcrial melanjutkan, sebagai BUMD, Jakpro memiliki prosedur tersendiri saat melakukan pengadaan barang atau jasa.
Kata dia, pengadaan sumber daya manusia juga terikat prosedur
Di sisi lain, ia menyebut Jakpro bakal kooperatif selama menjalani proses hukum yang berlangsung.
"Dan tetap menghormati KPPU sebagai pihak yang berwewenang untuk mengawasi dan memeriksa dugaan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha di Indonesia," urai Syachrial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/03/18272781/kasus-dugaan-kolusi-pengadaan-revitalisasi-tim-begini-duduk-perkaranya