Salin Artikel

Terungkap, Anak Buah Teddy Minahasa Simpan Sabu di Rumah Orangtua hingga Ruang Kerja...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan tiga terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, dilakukan di lokasi yang berbeda. Penyidik menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan ketiganya.

Ketiga terdakwa itu terdiri dari Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.

Saksi sekaligus penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani, mengungkapkan kronologi penangkapan ketiganya usai ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

“Kapan dilakukan penangkapan terhadap mereka? Penangkapan Dody?” tanya Hakim Jon dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

Tri kemudian menjawab bahwa Kasranto ditangkap pada 11 Oktober 2022, sedangkan Dody dan Linda ditangkap pada 12 Oktober 2022.

Tri berujar, Dody ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Sementara itu, Linda dijemput di kediamannya di Kedoya, Jakarta Barat.

"Pak Kasranto dijemput di Mapolres Pelabuhan (Tanjung Priok)," sebut Tri.

Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, lanjut Tri, ketahuan menyimpan 305 gram sabu di dalam loker di ruang kerjanya.

"(Sabu) ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto," imbuh dia.

Dari penangkapan Kasranto, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti. Setelah diinterogasi, Kasranto mengatakan dirinya mendapatkan sabu dari Linda.

"Dilakukan pengembangan ke Ibu Anita, ditemukan 943 gram (sabu) di ruang pembantu rumah Bu Anita,” jelas Tri.

Penyidik lalu menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody. Barang haram itu berada di ruang kamar tamu di kediaman orangtua Dody. 

Bermula dari penangkapan sipil

Saksi Tri menjabarkan, pada awalnya jajarannya membantu Polres Metro Jakarta Pusat untuk menangkap dua orang, yakni Hendra dan Mai Siska. Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 44 gram sabu. Setelah didalami, barang haram itu diketahui berasal dari Ariel alias Abeng.

"Kemudian didapat keterangan dari Ahmad atau Ambon anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Setelah itu, didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," papar Tri.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Linda, sabu yang dimilikinya didapatkan dari Dody. Tri juga sempat menanyakan kepada Dody dari mana sabu itu didapatkan. Kepada penyidik, Dody mengaku mendapatkan sabu dengan menyisihkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba saat dia masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

Bantahan Linda dalam persidangan

Linda Pudjiastuti alias Anita yang merupakan rekan Teddy Minahasa membantah dirinya mendapatkan sabu-sabu dari Dody Prawiranegara.

Linda keberatan terhadap keterangan yang diungkapkan Tri yang menyebutnya mendapatkan sabu-sabu dari AKBP Dody. "Keberatan atas keterangan Tri. Saya enggak pernah bilang waktu di rumah saya itu barang (sabu) dari Pak Dody," ucap Linda.

"Saya bilang ini barang dari jenderal saya, TM (Teddy Minahasa), tapi yang mengantar atas nama Dody," sambung dia.

Ketika diinterogasi penyidik, Linda mengaku sempat menunjukkan riwayat percakapannya untuk bertransaksi narkoba. Namun, Linda tak menyebutkan lebih lanjut dengan siapa dia bertukar pesan.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (2/2/2023), para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," demikian dikutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat.

Mereka diduga sebagai tangan kanan Irjen Teddy Minahasa dalam mengedarkan narkoba.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/07355131/terungkap-anak-buah-teddy-minahasa-simpan-sabu-di-rumah-orangtua-hingga

Terkini Lainnya

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Tumpahan Oli Rampung Ditangani, Lalu Lintas di Jalan Juanda Depok Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke