JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang vonis Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (13/2/2023) pagi.
Jelang pembacaan putusan, situasi di sekitar PN Jaksel cenderung lengang. Lalu lintas di depan PN Jaksel pun tampak ramai lancar.
Menurut pantauan Kompas.com di lokasi, situasi ini telah terjadi sejak pukul 08.30 WIB. Tidak ada kemacetan yang berarti dalam radius 500 meter di sekitar PN Jaksel.
Pihak kepolisian juga tidak memberikan penjagaan yang begitu ketat.
Di halaman PN Jaksel misal, hanya ada segelintir polisi yang melakukan penjagaan.
Selebihnya aparat lebih banyak menjaga pintu masuk PN Jaksel. Mereka memeriksa tiap orang yang ingin memasuki area sidang.
Menyoal waktu sidang, pembacaan putusan dari majelis hakim kepada Sambo dan Putri dijadwalkan bergulir pukul 09.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang keduanya bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.
Adapun sidang ini bakal dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga menyebutan bahwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (irjen) itu pun dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/11061241/sidang-vonis-ferdy-sambo-begini-suasana-di-depan-pn-jakarta-selatan