Instruksi diberikan berkaitan dengan kasus meninggalnya balita berusia satu tahun akibat gagal ginjal akut pada 1 Februari 2023, yang mana sempat diberikan obat sirup penurun demam Praxion pada 25 Januari.
"Jadi BPOM dan Kemenkes (sempat) menginstruksikan ditariknya Praxion karena disinyalir ada satu bayi yang meninggal akibat minum obat itu," terang dia ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
Adapun instruksi yang diterima pihak Yoyon sepekan lalu menyatakan bahwa penghentian sementara peredaran obat Praxion akan dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Keesokan harinya, para pedagang obat di Pasar Pramuka langsung mengumpulkan obat Praxion.
"Kemudian, kami dari himpunan segera menelepon pihak distributor untuk segera mengambil obat-obat tersebut," ujar Yoyon.
Pihak distributor mengatakan, mereka akan mengambil obat Praxion dari Pasar Pramuka dalam waktu dua hingga tiga hari setelah mendapat telepon.
Namun, tidak lama setelah itu, BPOM mengeluarkan pengumuman bahwa obat Praxion aman digunakan karena dinilai masih memenuhi persyaratan atau sesuai standar yang tercantum di Farmakope Indonesia.
"Kami enggak jadi narik Praxion. Kami telepon lagi pihak distributor bahwa sudah ada instruksi dari BPOM (boleh beredar kembali)," tutur Yoyon.
"Kami bersyukur ada tindakan cepat dari BPOM. Penarikan obat Praxion otomatis pengaruhi obat-obat sirup yang mengandung paracetamol. Udah pasti terpengaruh," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/12432281/obat-praxion-tak-jadi-ditarik-dari-pasar-pramuka-jaktim