Dengan suara keras, Teddy menolak keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh penyidik sekaligus saksi, yakni Tri Hamdani dan Bayu Trisno.
Kemudian mantan Kapolda Sumatera Barat itu mempertanyakan soal status positif narkoba yang pernah dirilis usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu.
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada Tri.
Menurut Teddy, ada ketidaksesuaian tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut.
Meski pertanyaan yang diajukan olehnya belum sempat dijawab, Teddy kembali bertanya.
Kali ini Teddy mempertanyakan soal data yang diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari penyidik.
"Saya tanya sekarang, apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" ucap Teddy kepada saksi.
"Siap," jawab saksi.
Jawaban siap itu diartikan Teddy bahwa keduanya membenarkan Kapolri memberikan rilis yang salah.
"Terima kasih, berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," tutur Teddy Minahasa.
Mendengar apa yang disampaikan Teddy, saksi lantas mempertanyakan maksud dari ucapannya.
Dengan sedikit gelagapan seperti ketakutan, Tri meminta Teddy untuk mengulang pernyataannya.
Namun, permintaan Tri itu justru membuat Teddy marah sehingga membuatnya terkesan mengintimidasi.
"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" bentak Teddy Minahasa.
Kemudian Teddy kembali mengulangi pertanyaannya terkait hasil tes uji laboratorium yang menyatakan dirinya positif narkoba.
Pada akhirnya, kedua penyidik menjawab tidak pernah menyajikan data kepada Kapolri tentang hasil tes urine yang menyatakan Teddy positif narkoba.
"Siap, tidak," sebut Tri.
Setelah mendapatkan jawaban tersebut, amarah Teddy seolah mereda sembari mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih. Saya juga pada kesempatan ini berterima kasih kepada Kapolri telah merilis, mencabut, dinyatakan bahwa saya negatif (narkoba)," jelas Teddy.
Dalam dakwaannya, Teddy Minahasa meminta AKBP Dody Prawiranegara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/18300091/teddy-minahasa-intimidasi-penyidik-yang-jadi-saksi-di-sidangnya-ngeri