JAKARTA, KOMPAS.com - Giorgio Ramadhan, pemuda 24 tahun yang mengamuk dan merusak taksi online di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) lalu mengakui kesalahannya.
Sambil tertunduk di depan polisi dan awak media, Giorgio meminta maaf kepada pemilik mobil yang dirusaknya serta khalayak.
“Saya ingin minta maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Ari Widianto selaku pemilik Honda Brio yang telah saya rugikan, dan saya meminta maaf atas segala perbuatan luar biasa yang saya lakukan kepadanya,” ujar Giorgio di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
"Saya juga minta maaf kepada masyarakat indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut, saya hanya terpancing emosi," sambung dia.
Atas perbuatannya merusak Honda Brio milik Ari Widianto (38), Giorgio ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary, Giorgio dipersangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan barang orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Ia juga dikenakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Pelaku kooperatif
Kuasa hukum Giorgio, Revi Laracaka, menekankan bahwa kliennya sangat kooperatif dalam menghadapi proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Klien kami sejak peristiwa itu terjadi sudah kooperatif datang ke Polres Jakarta Selatan," ujar Revi melalui siaran pers, Senin (13/2/2023).
"Ketika mendapatkan informasi dari Twitter bahwa pengendara Brio (sopir taksi online) menuju ke Polres Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi, klien kami langsung datang dengan iktikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian," lanjut dia.
Bahkan, Giorgio datang dengan membawa serta sejumlah barang bukti, mulai dari pedang anggar, airsoft gun mainan hingga mobil Fortuner yang ia gunakan untuk merusak Honda Brio milik Ari.
Ari diketahui menerima permintaan maaf Giorgio, tetapi ia tetap berniat untuk menggunakan hak hukumnya.
“Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," tegas Revi.
Kronologi
Berdasarkan kronologi yang didapat dari kepolisian, peristiwa itu berawal saat Ari baru saja menjemput penumpangnya di Office 8, Jalan Senopati. Mobil yang dikendarai Ari kemudian melaju ke arah Blok S.
Sesampainya di pertigaan antara Jalan Senopati dengan Jalan Gunawarman, Toyota Fortuner hitam yang dikendarai Giorgio dari arah Jalan Gunawarman berbelok ke kiri sehingga berpapasan dengan Ari.
Posisi Fortuner dianggap menghalangi laju Ari. Ari kemudian menyalakan lampu jauh beberapa kali agar Fortuner Giorgio berpindah.
Rupanya, aksi Ari itu membuat Giorgio marah. Ia melewati mobil Ari lalu berputar arah untuk mengejarnya. Setelah berhasil mengejar Honda Brio tersebut, Giorgio pun mengadangnya.
Giorgio dilaporkan memaki-maki sang sopir taksi. Ia mengeluarkan benda menyerupai airsoft gun dan memukulkannya ke kaca depan mobil Ari hingga pecah. Ia juga memukul mobil Ari dengan pedang anggar.
Tak puas sampai di situ, ia lalu menubrukkan mobilnya ke sisi kanan mobil Ari hingga ringsek. Setelah itu, Giorgio meninggalkan Ari beserta penumpangnya yang ketakutan.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/14/21161211/permintaan-maaf-pengemudi-fortuner-yang-mengamuk-dan-rusak-taksi-online