Pernyataan itu dilontarkan perwakilan ahli waris bernama Gunun usai ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Mereka datang untuk mencari tahu kapan uang ganti rugi lahan imbas pembangunan GT Jatikarya ruas Tol Cimanggis-Cibitung dicairkan.
"Kami akan duduki kembali tanah kami (GT Jatikarya) saat kepercayaan kami terhadap Ketua PN Kota Bekasi (Surachmat) yang sekarang pudar," kata Gunun kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Aksi blokade GT Jatikarya akan dilakukan apabila Ketua PN Kota Bekasi tak kunjung memberikan kepastian soal pencairan uang yang merupakan hak ahli waris.
Saat ini para ahli waris masih menunggu keterangan dari Ketua PN Kota Bekasi mengenai kapan uang ganti rugi itu akan diserahkan.
Kepada ahli waris, Ketua PN Kota Bekasi menyatakan sedang menyelesaikan permasalahan terkait pencairan uang ganti rugi itu.
"Hasilnya, kami diterima langsung oleh Ketua PN Kota Bekasi. Intinya, ketua pengadilan menjelaskan apa yang beliau sedang kerjakan. Beliau sudah ke Pengadilan Tinggi, sudah ke Mahkamah Agung, dan ada pembahasan bahwa perkara ini sudah inkrah," ujar Gunun.
Sebagai informasi, mereka kembali datang ke PN Kota Bekasi untuk kedua kalinya setelah pada Senin (13/2/2023), para ahli waris gagal menemui Ketua PN Kota Bekasi.
Tuntutan mereka tidak berubah. Mereka hanya ingin uang ganti rugi lahan atas pembangunan GT Jatikarya segera dicairkan.
"Kami datang ke sini ingin menanyakan perkembangan persoalan status tanah kami, yang sampai saat ini, belum dieksekusi (diberikan)," kata Gunun kepada wartawan, Senin lalu.
Dalam pertemuan antara ahli waris dengan Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko, mereka dijanjikan bahwa uang ganti rugi lahan segera diserahkan.
Namun, para ahli waris menegaskan bahwa mereka tidak ingin janji manis lagi soal hak yang seharusnya sudah lama diterima.
Ahli waris menduga ada oknum yang menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan mereka.
Sebab, pihak BPN tidak kunjung menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.
Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan Penetapan Nomor 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 jo Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/20084401/uang-ganti-rugi-lahan-gt-jatikarya-tak-kunjung-cair-ahli-waris-kami-akan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.