JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Widianto (38), sopir taksi online yang ditabrak pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan (24) di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2/2023) lalu, enggan berdamai.
Kuasa hukum Ari, Manda Berinandus mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan proses hukum yang menjerat Giorgio.
"Kami punya hak. Kami akan melanjutkan proses hukum perkara ini," kata Manda saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Manda bercerita bahwa mediasi yang dilakukan kliennya bersama Giorgio setelah kejadian perkara menemui jalan buntu.
Manda juga mengatakan bahwa pihak Giorgio selalu memaksakan kehendak. Mereka merasa kronologi versi Giorgio lebih tepat.
"Mediasi waktu hari Minggu sempat deadlock. Pihak Giorgio memaksakan kronologi versi dia. Mereka mengatakan bahwa klien kami yang menyerempet duluan," ujar Manda.
"Jadi ini saya pikir puncak deadlock. Karena mereka memaksakan kehendak. Makanya saya minta mediasi berakhir dan dia harus ditahan," sambungnya.
Di lain sisi, Manda mengaku pihaknya tak menutup kemungkinan untuk menjerat Giorgio dengan pasal tambahan.
Namun, Manda masih berdiskusi perihal tersebut sebelum memutuskan.
"Kami masih berdiskusi soal Pasal 406 dan 335 yang menjerat Giorgio. Kami mungkin akan mendesak pihak terkait untuk menambah pasal yang dibebankan, tapi ini masih tahap pembicaraan," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/15/21071781/sopir-taksi-online-yang-ditabrak-giorgio-ramadhan-di-senopati-ogah