Salin Artikel

Dinas Lingkungan Hidup Dorong Pemilik Kendaraan Bermotor Bantu Ciptakan Jakarta Langit Biru

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta gencar mengajak pemilik kendaraan bermotor untuk uji emisi demi memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

Upaya tersebut dikenal sebagai Jakarta Langit Biru. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang berbunyi, "Setiap mobil ataupun motor yang umur kendaraannya lebih dari tiga tahun wajib melakukan pengujian emisi."

Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi pengendara kendaraan dapat dikenakan denda pajak.

Berdasarkan keterangan DLH DKI Jakarta kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023), baru sebanyak 4,5 persen dari total populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang lolos uji emisi.

"Kendaraan yang sudah uji emisi untuk roda empat baru sekitar 68.274 dari populasi kendaraan 3.310.426, dan untuk roda dua yang sudah uji emisi baru 802.092 dari populasi kendaraan 15.868.191," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan kepada Kompas.com,Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Kepala Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Edy Mulyanto juga berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji emisi penting untuk memperbaiki kualitas lingkungan.

"Masyarakat atau pengguna, mudah-mudahan semakin sadar bahwa emisi itu penting untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta," kata Edy, Rabu (15/2/2023).

Edy menjelaskan bahwa salah satu penyumbang terbesar dari kualitas udara di DKI Jakarta yang kurang baik adalah kendaraan bermotor.

"Otomatis kita memiliki masukan kepada masyarakat, ayo kendaranya diuji dong emisinya. Karena salah satu penyumbang kualitas udara di Jakarta yang kurang baik adalah kendaraan bermotor," tutur Edy.

Edy juga menyatakan bahwa di Indonesia, Jakarta adalah yang paling banyak kendaraan bermotornya.

"Dan, Jakarta paling banyak kendaraan bermotornya. Maka dari itu, yuk biar sadar masyarakat kita uji emisi. Di bengkel-bengkel resmi udah banyak layanan uji emisi," tambah dia.

Saat ini, DLH bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) dalam menggencarkan kewajiban uji emisi kendaraan terhadap masyarakat.

Bentuk kerja sama tersebut adalah penetapan tarif disinsentif (tarif tertinggi) di beberapa lokasi parkir yang tersebar di DKI Jakarta.

Dalam Pergub tentang Uji Emisi, tertulis bahwa mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam. Sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500.

Lokasi 11 lahan parkir di DKI Jakarta dengan penerapan tarif disinsentif adalah:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur

Ke depannya, DLH juga berencana untuk menambahkan lokasi parkir bertarit tinggi itu, yaitu Samsat Timur, Samsat Utara, dan Pelabuhan Kaliadem.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/09392841/dinas-lingkungan-hidup-dorong-pemilik-kendaraan-bermotor-bantu-ciptakan

Terkini Lainnya

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Buka Penjaringan Bacagub Jakarta, DPW PSI: Kami Cari Jokowi-Jokowi Baru

Megapolitan
13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

13 Jukir Liar di Jakpus Dirazia, Ada yang Mau Kabur, Ada yang Tersenyum Lebar

Megapolitan
Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Panca Darmansyah Bunuh Empat Anak Kandungnya Usai Pergoki Istri Selingkuh

Megapolitan
Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Hasil Otopsi Sementara Mayat Dalam Toren, Tidak Ada Luka dan Positif Narkoba

Megapolitan
Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Hotman Paris: Lima Terpidana Mengatakan Bukan Pegi Pembunuh Vina Cirebon

Megapolitan
Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Kasus Mayat Dalam Toren, Bandar Narkoba yang Kabur dari Kejaran Polisi

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Polisi: Mayat Dalam Toren di Pondok Aren adalah Bandar Narkoba

Megapolitan
Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Dua dari Tiga DPO Kasus Vina Dinyatakan Fiktif, Keluarga Minta Polisi Telusuri Lagi

Megapolitan
Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, 'We Are Sisters' Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Peringati Hari Kebersihan Menstruasi Sedunia, "We Are Sisters" Edukasi Warga Binaan Lapas Perempuan Jakarta

Megapolitan
Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi

Megapolitan
Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Keluh Pegawai Swasta di Jakarta Soal Iuran Tapera, Bikin Gaji Makin Menipis...

Megapolitan
Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Panca Darmansyah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa di Kasus Pembunuhan dan KDRT

Megapolitan
Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Soal Potongan Tapera, Karyawan: Yang Gajinya Besar Enggak Berasa, Kalau Saya Berat...

Megapolitan
Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Panca Darmansyah Juga Didakwa Pasal KDRT

Megapolitan
Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Gaji Dipotong untuk Tapera, Pegawai: Pendapatan Segitu Saja Malah Dipotong Melulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke