Salin Artikel

"Uji Emisi Percuma, Buang-buang Waktu dan Biaya"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pecinta otomotif yang berkunjung ke Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, membagikan pendapatnya soal kewajiban uji emisi yang tengah gencar disosialisasikan pemerintah.

Seorang pengunjung IIMS bernama Kevin (30), berpendapat bahwa kewajiban uji emisi di Jakarta justru akan membuat banyak warga membeli mobil baru. 

Sebab, ada kekhawatiran mobil tua yang sudah dimiliki tidak lolos uji emisi. 

"Ketimbang perbaiki mobil tua, mendingan beli mobil lagi. Ini jawaban agak gila, tapi pilihannya dia beli mobil lagi yang murah tapi lolos (uji emisi), daripada kena charge (denda) mahal," kata Kevin.

Sementara itu, Aditya (25) berkata bahwa upaya pemerintah menggencarkan uji emisi cukup bagus demi membersihkan polusi.

"Sekarang (polusi udara) kurang sehat, bahkan enggak sehat banget. Apalagi kita tahu kemacetan di mana-mana bikin polusi udara menumpuk di situ saja," imbuhnya.

Namun, Aditya juga memberi kritik agar uji emisi tidak hanya untuk kendaraan pribadi, tapi juga kendaraan dinas dan umum.

"Uji emisi ini jangan hanya untuk mobil aja, tapi motor juga. Kendaraan umum termasuk, juga pelat merah. Masih banyak kendaraan dinas yang belum uji emisi. (Sebaiknya) berikan contoh yang baik," tutur dia.

Tama (30) menilai, kewajiban masyarakat untuk melakukan uji emisi tidak akan berpengaruh apa pun, alias tidak efektif.

"Masifnya kendaraan di Indonesia serta gak ada batasan usia pakai, bikin uji emisi percuma dan lebih kepada buang-buang waktu dan biaya," kata Tama.

Tama menjelaskan bahwa sebuah mesin yang usianya semakin tua, kadar emisi pun makin tinggi.

Di saat bersamaan, masyarakat masih minim kepeduliannya untuk merawat kondisi mesin.

"Jika berani, Pemerintah harus berani membatasi masa usia pakai kendaraan, seperti di Singapura yang tidak boleh lebih dari 15 tahun," ujar Tama.

"Dari situ bisa dipastikan, emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan secara umum jauh lebih baik," tambahnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah gencar mendorong pengendara kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian emisi. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020 tentang Gas Buang Emisi Kendaraan Bermotor sebagai suatu kewajiban.

Apabila diketahui tidak lolos uji emisi, pengendara roda dua akan dikenakan denda pajak maksimal sebesar Rp 250.000.

Sementara itu, denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/18065921/uji-emisi-percuma-buang-buang-waktu-dan-biaya

Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke