Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan cara Janto mendapatkan sabu untuk diedarkan.
"Apa hubungannya saudara, sehingga duduk dia (Kasranto) sebagai terdakwa di sini?" tanya Jon dalam persidangan.
Janto menerangkan, dia bertemu dengan Kasranto pada Maret 2022. Kala itu, Kasranto menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
"Di bulan tiga (Maret 2022) tersebut, Kompol Kasranto pernah memberikan WhatsApp ke saya, 'Janto, ini Janto ya? Saya Kapolsek Kalibaru sekarang. Kalau berkenan, bisa main ke kantor', begitu Yang Mulia," papar Janto.
Pada awal pertemuan itu, Kasranto dan Janto belum membahas mengenai penjualan sabu.
Keduanya hanya membahas soal penangkapan tersangka, lantaran Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Selang satu hingga dua bulan berlalu, barulah Kasranto meminta Janto mencari pengedar narkoba.
"Di awal bulan delapan (Agustus), Kompol Kasranto langsung menanyakan saya, 'To, ini ada sabu 1 kilogram, tolong dong'. Maksudnya ditawarkan, dicari lawan begitu," ucap Janto.
Janto kemudian menemukan pembeli sabu, yakni bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, bernama Alex Bonpis.
Saat itu Alex menghubungi Janto menggunakan nomor pribadi.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Usai bersepakat mengenai pembayaran, Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari.
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/17/20183961/terungkap-kasranto-anak-buah-teddy-minahasa-cari-pembeli-sabu-lewat