Hal ini disampaikan Ketut setelah kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan mengapa banyak jaksa dalam sidang Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Ada beberapa orang (jaksa penuntut dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," ucap Ketut saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Namun, Ketut tak memerinci jumlah jaksa yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo. Sebagian jaksa, kata Ketut, memang jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ferdy Sambo.
"Saya tidak merinci (jaksa dari kasus Ferdy Sambo). Ada 19 JPU untuk seluruh JPU yang menangani perkara tersebut dari beberapa perkara ya," kata Ketut.
Sebelumnya, Hotman menyinggung kehadiran sejumlah jaksa yang tidak pernah ia lihat selama ini di dalam persidangan kliennya.
Hotman menduga, Kejaksaan Agung telah mengganti jaksa penuntut umum yang bertugas dalam sidang kasus peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa.
"Kami dengar terjadi penggantian (jaksa penuntut umum dari) Kejaksaan. Diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung," ujar Hotman.
Hotman kemudian mengatakan, strategi itu kemungkinan dilakukan Kejaksaan Agung mengingat 'lawan' yang terlalu berat.
"Mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya enggak tahu," lanjut Hotman.
Setelah itu, barulah Hotman menyebutkan bahwa penuntut umum yang hadir dalam sidang Teddy Minahasa merupakan penuntut umum yang sama dalam persidangan terdakwa pembunuh Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Sebagian saya lihat ini jaksa-jaksa dari (persidangan) Sambo. Kami hanya ingin mengetahui saja, Pak," ujar Hotman kepada majelis hakim.
Hotman pun meminta majelis hakim untuk mengecek surat tugas para jaksa yang hadir.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian bertanya kepada tim jaksa soal apakah ada penambahan atau pergantian personel penuntut umum.
Salah seorang jaksa tidak menjawab lugas. Namun, jaksa itu memberikan argumentasi bahwa pada pokoknya setiap jaksa yang hadir dalam persidangan adalah penuntut umum.
"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2-nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," papar jaksa.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris bersikukuh meminta nama-nama jaksa yang hadir di persidangan.
Hakim Jon lalu meminta agar tim jaksa memberikan identitas tim penuntut umum yang hadir dalam persidangan.
Penuntut umum kemudian berdiri dan menunjukkan berkas di hadapan majelis hakim yang ikut disaksikan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/20/19324651/kejagung-benarkan-jaksa-dalam-kasus-ferdy-sambo-terlibat-di-sidang-teddy